dkonten.com – Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi.
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali, setelah itu Rumah sakit yang mendapatkan penetapan status akreditasi diberikan sertifikat Akreditasi. Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada berlaku selama 4 (empat) tahun. (PMK no 12 thn 2020).
Pemerintah telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaksanaan akreditasi dari yang sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun sejak Permenkes nomor 99 tahun 2015 berlaku, yakni berlaku mulai 1 Januari 2019. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkes pada bulan Desember 2021 Kementerian Kesehatan mencatat 3.120 rumah sakit telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 atau 78,8% rumah sakit telah terakreditasi dan 638 rumah sakit atau 21,2% belum terakreditasi. Untuk mencapaian target akreditasi ini bukan hal yang mudah untuk dilakukan maka harus ada komitmen dari rumah sakit pemerintah maupun swasta untuk diakreditasi. Agar seluruh Rumah Sakit di Indonesia memiliki standar akreditasi yang berkualitas dan pelayanan mutu kesehatan masyarakat lebih baik, maka pemerintah telah menetapkan akreditasi standar terbaru dalam melaksanakan akrditasi Rumah Sakit melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2022;
Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target RPJMN tahun 2020 – 2024. Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, Maka Pemerintah mendorong terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi serta transformasi sistem akreditasi rumah sakit, maka 5 Pertengahan November 2021 berdasarkan KMK No. HK.01.07-MENKES-6604-2021 TTG Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi RS, Pemerintah menetapkan 5 Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit baru yaitu : 1) Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia; 2) Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna; 3) Lembaga Akreditasi Rumah Sakit; 4) Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien RS; dan 5) Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia.
Akreditasi rumah sakit selain berfungsi untuk memenuhi persyaratan perpanjangan ijin Rumah Sakit, Juga berfungsi untuk pemeliharaan budaya mutu, keselamatan pasien dan perlindugan msyarakat secara berkesinambungan, dan mendorong perubahan pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan peningkatan kerja sama antara displin profesi dalam perawatan pasien, yang dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit, dan dilayani dirumahsakit tersebut.
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini masyarakat masih banyak yang tidak mempersoalkan apakah rumah sakit tersebut telah lulus paripurna atau masih lulus dasar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh karena edukasi dan sosialisasi tentang akreditasi rumah sakit kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan masih jarang dilakukan. Sementara sebenarnya masyarakat perlu mengetahui apakah rumah sakit yang dikunjungi sudah terakreditasi atau belum untuk mengetahui mutu rumah sakit tersebut.
Sejak diberlakukannya BPJS, Akreditasi rumah sakit menjadi salah satu persyaratan utama untuk menjalin kerja sama. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 Tahun 2015 menyebutkan rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan yang salah satunya terakreditasi, untuk menjaga standar pelayanan kesehatan yang diberikan RS terhadap peserta BPJS.
Sekalipun Kementerian Kesehatan melalui lembaga independen KARS dan ditambah 5 Lembaga lagi mengakui prestasi rumah sakit dalam bentuk sertifikasi akreditasi mulai tingkat Perdana sampai tingkat Paripurna maka diharapkan dengan bertambahnya Lembaga akreditasi maka seluruh Rumah Sakit di Indonesia dapat terakreditasi dan tingkat mutu pelayanan dan keselamatan pasien semakin meningkat. Sehingga masyarakat dilayani sesuai standar yang sudah ditetapkan dan standar dalam rumah sakit digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dalam memilih layanan kesehatan yang diinginkan.
Kritik terhadap Kebijakan
Tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien yang berpusat pada pasien. Kebijakan Pemerintah tentang akreditasi rumah sakit tercantum dalam PMK no 12 tahun 2020, Kebijakan akreditasi rumah sakit tersebut merupakan turunan Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dimana dalam peraturan ini disebtukan bahwa akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan
Kritik untuk kebijakan ini, menurut data Desember 2021 didapati bahwa sebanya 21,2 % RumahSakit di Indonaesia belum terakreditasi secara Nasional maupun Inernasional. Diharapkan pemerintah memberikan perhatian khusus untuk hal ini dan mempermudah Rumah Sakit dalam pengajuan akrditasi sehingga seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia memiliki standar yang sama, dalam memberikan pelayanan kesehehatan kepada masyarakat.
Perijinan berdirinya rumah sakit didalam satu wilayah lebih diperhatikan, seyogyanya diperbanyak layanan Puskesmas dengan meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas sehingga dapat memfasilitasi kebutuhan kesehatan masyarakat sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat dan puskesmas dapat melakukan rujukan berjenjang ke rumah sakit sesui dengan terstandar akreditasi.
Dengan dilakukannya Akreditasi rumah Sakit maka diharapkan (1) data meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Rumah sakit sesuai dengan tujuan utama akreditasi adalah keselamatan pasien ( pasien center), (2) dengan adanya aksridtasi maka dapat menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dikelola dengan baik serta lingkoungan kerja yang aman dan efisien bagi staf, (3) Menghormati hak-hak pasien dan keluarga, sehingga mereka terlibat dalam setiap pengambilan keputusan dalam proses pelayanan, (4) Meningkatkan budaya mau melapor insiden untuk meningkatkan keselamatan pasien, (5). Membangun kepemimpinan yang mengutamakan kerja sama semua pihak, dengan memprioritaskan keselamatan pasien.
Rekomendasi
PMK no 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit menegaskan bahwa Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi untuk semua rumah sakit, dan dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada rumah sakit untuk proses akreditasi. Peran pemerintah untuk mengawal pelaksanaan suatu kebijakan sangat diharapkan namun tetap harus didukung oleh semua pihak yang terkait termasuk pimpinan rumah sakit. Komitmen dari pimpinan dan dukungan dari seluruh SDM yang ada rumah sakit juga memiliki peran penting dalam mencapai keberhasilan.
Agar kalimat “terakreditasi” pada sertifikat akreditasi Rumah Sakit tidak hanya sekedar status dan slogan semata. Setelah rumah sakit menjalani akreditasi dan dinyatakan lulus paripurna, maka perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi tentang kebijakan akreditasi rumah sakit tidak hanya kepada institusi rumah sakit sebagai pelaksana akreditasi, tetapi juga kepada masyarakat umum sebagai penerima layanan kesehatan agar mengetahui dan memahami tentang akreditasi rumah sakit. Sehingga menjadi kontrol social bagi Rumah Sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit sendiri harus memonitoring penerapan akreditasi dalam pelayanan sehingga mutu pelayanan tetap terjaga.
- Dalam menciptakan kontrol sosial yang efektif terhadap pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit, serta mendukung kegiatan akreditasi rumah sakit, maka berikut ini adalah beberapa program yang dapat dilaksanakan oleh Lembaga Independen penyelengara Akreditasi dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang akreditasi rumah sakit, antara lain :
- Mewajibkan seluruh rumah sakit yang telah lulus akreditasi untuk memasang status akreditasinya secara jelas pada area depan rumah sakit, sehingga mudah dilihat oleh masyarakat.
- Melakukan sosialisasi tentang akreditasi rumah sakit kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik, seperti poster, iklan, website, dan sebagainya.
- Memberikan edukasi tentang akreditasi rumah sakit melalui promosi kesehatan kepada masyarakat
Memberikan edukasi tentang akreditasi rumah sakit dalam program promosi kesehatan rumah sakit, serta melibatkan masyarakat dalam pengontrolan akreditasi rumah sakit.
Saat ini akreditasi Rumah Sakit sudah menjadi suatu keharusan dikarenakan Rumah sakit yang telah lulus akreditasi membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang akan diberikan sesuai dengan standar mutu, kekelamatan pasien dan perlindungan masyarakat yang sudah ditetapkan dalam undang-undang Kesehatan. Akreditas yang baik dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menambah kepercayaan masyarakat untuk di rawat di rumah sakit tersebut.