dKonten.com, Bandar Lampung – Sebanyak 59 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung telah memiliki Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat, sebelum bebas narapidana tersebut wajib mengikuti kegiatan majelis taklim.
Kepala Lembaga Pemasyaratakan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Kunrat Kasmiri mengatakan sejumlah narapidana tersebut berhak mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi syarat yang ditentukan dan akan bebas pada tahun 2021.
“Yang pasti warga binaan tersebut telah melengkapi syarat administratif dan juga substantif yakni berupa perubahan perilaku, menyesali perbuatannya dan telah menunjukan budi pekerti dan moral yang positif,” ungkap dia dalam rilisnya Kamis, 4 Maret 2021
Kegiatan kerohanian majelis taklim juga diharapkan dapat terwujudnya tujuan dari Pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial.
“Pihak lapas ingin para napi ini mengalami perubahan yang baik, sadar akan kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, dan dapat kembali diterima di masyarakat,” tuturnya.(*)