Pesantren Kilat , Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Kini Bisa Menyolatkan Jenazah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dkonten.com, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung meluluskan ratusan warga binaan yang telah sukses mengikuti kegiatan Pesantren Kilat Bulan Ramadhan 1443 H.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar yang mengatakan kegiatan pesantren kilat berlangsung selama  dua minggu dan diikuti oleh 143 warga binaan.

“Dalam kesempatan Ramadhan kali ini Alhamdulillah kami yang bekerjasama dengan Pondok Pesantren Tarbiyatul Islamiyyah Al-Qirom telah melaksanakan kegiatan pesantren kilat bagi warga binaan kami. Pesantren kilat ini bertujuan untuk menanamkan Fardu Kifayah kepada para warga binaan,”ungkap Kalapas saat Acara Penutupan Pesantren Kilat  Bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung pada Jumat, (29/04/2022).

Menurutnya, materi mengurus jenazah dipilih karena sangat bermanfaat bagi warga binaan sebagai bekal dan berguna ketika kembali ke masyarakat nantinya. 

“Dalam Islam hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, itu artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah yang sesuai dengan ketentuan syariat islam, maka dari itu, kegiatan ini wajib dilaksanakan,”paparnya

Meskipun tidak semua warga binaan mengikuti kegiatan ini, Kalapas berharap peserta yang ikut dalam pesantren kilat tahun ini dapat menyalurkan ilmunya kepada warga binaan lain.

“Setelah ini saya berharap teman-teman warga binaan ini dapat membagi ilmunya kepada yang lain, sehingga ilmu tersebut dapat berkesinambungan dan bermanfaat,”tambahnya

Diakhir kegiatan, Kalapas membagikan sertifikat pesantren kilat secara simbolis kepada peserta yang telah dinyatakan lulus oleh mentor.(*)

BACA JUGA  Ratusan Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Asah Kemampuan Baca Al-Qur’an, Adzan dan Kultum
Share.

About Author

Comments are closed.