Polisi dan Tim Balai Besar TNBBS Amankan Tiga Pelaku Penjual Gading Gajah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung bersama Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengamankan tiga orang pelaku penjual gading gajah Rabu, 23 September 2020.

Ketiganya dibekuk di salah satu hotel di Pringsewu sekitar pukul 22.15 WIB. Polisi dan Tim Balai Besar TNBBS juga mengamankan barang bukti berupa dua gading gajah berukuran 59 cm dan berat 96,2 gram serta berukuran 56 cm dan berat 94,2 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Lampung. Ketiga pelaku diantaranya dua orang yakni BT dan TW merupakan warga Lampung Tengah.

“Dari ketiganya satu warga Tanggamus berinisial AS dan dua lainnya warga Lampung Tengah,” ungkap dia dalam rilisnya kepada awak media Kamis, (24/9/20).

Ketiganya dijerat pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah). (*)

BACA JUGA  Fenomena Kawanan Domba Berjalan Melingkar Selama 12 Hari Tanpa Henti
Share.

About Author

Comments are closed.