Pemkab Pesawaran Sampaikan Pertanggungjawaban Belanja 2019 Ke DPRD

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran- Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD Kabupaten Pesawaran.

Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2019 telah diaudit oleh Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 26A/LHP/XVIII.BLP/06/2020, tanggal 19 Juni 2020, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan demikian opini WTP ini merupakan opini WTP yang ke-4 secara berturut-turut pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019. Perolehan Opini dengan standar tertinggi ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Dan saya berharap opini tersebut dapat kita pertahankan di tahun yang akan datang,” kata dia, Senin 6 Juni 2020.

Dendi mengatakan, selaku kepala daerah, dirinya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat atas dukungannya dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran dapat terwujud.

Dijelaskan juga, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual, Laporan keuangan pokok yang wajib disusun oleh Pemerintah Daerah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

BACA JUGA  Ini Langkah Preventif Lapas Narkotika Bandar Lampung Berantas Narkoba

“Secara umum tujuh laporan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Dendi menyampaikan, laporan realisasi anggaran diantaranya meliputi realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1,279 trilyun atau sebesar 93,91 % dari anggaran sebesar Rp. 1,362 trilyun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang tersebar di beberapa OPD terealisasi sebesar sejumlah   Rp. 65,693 Milyar atau 83,43% dari target sebesar           Rp. 78,741 milyar. Realisasi PAD ini meliputi realisasi Pajak Daerah sebesar Rp .28,574 milyar, realisasi retribusi daerah sebesar Rp .11,117 Milyar, realisasi pendapatan pengelolaan kekayaan daerah sebesar        Rp. 947 juta, dan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.25,054 milyar.

Dari pengelolaan pendapatan transfer yang meliputi dana perimbangan dari pemerintah pusat dan transfer dari pemerintah propinsi terealisasi sebesar Rp. 1,148 trilyun atau 96,48% dari anggaran sebesar Rp. 1,211 trilyun.
Sedangkan dari pengelolaan lain-lain Pendapatan Yang Sah Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp. 65,312 milyar atau 87,29% dari anggaran sebesar Rp.72,522 Milyar.

Selanjutnya adalah realisasi belanja, dimana berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI diperoleh realisasi belanja daerah dan transfer tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1,269 Trilyun atau sebesar 95,42% dari anggaran sebesar Rp. 1,365 Trilyun yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
Untuk Belanja Operasional terealisasi sebesar               Rp. 838,512 Milyar atau 95,69% dari anggaran sebesar Rp. 876,315 Milyar. Realisasi tersebut meliputi belanja pegawai sejumlah Rp. 554,348 Milyar, belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 262,211 Milyar dan Belanja Hibah sejumlah Rp. 21,952 Milyar. Dapat dijelaskan juga realisasi belanja modal sebesar Rp. 196,558 Milyar atau 77,87% dari anggaran sebesar Rp. 252,421 Milyar. Realisasi belanja modal tersebut meliputi belanja modal tanah sejumlah Rp. 3,502 Milyar, Belanja modal Peralatan dan Mesin sejumlah        Rp. 33,779 Milyar, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sejumlah Rp. 52,569 Milyar, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sejumlah Rp. 95,697 Milyar, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sejumlah Rp. 11,009 Milyar. Sedangkan untuk belanja tidak terduga terealisasi sebesar       Rp. 920,825 Juta atau 47,58% dari Anggaran sebesar  Rp. 1,935 Milyar.

BACA JUGA  Inginkan Putra Daerah PAN Pesawaran Tolak Kotak Kosong

“Sementara itu, pada pos belanja transfer terealisasi sejumlah Rp. 233,935 Milyar atau 99,76% dari Anggaran sejumlah Rp. 234,496 Milyar. Realisasi belanja transfer meliputi transfer bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 2,481 Milyar, transfer bagi hasil pendapatan lainnya kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota sebesar Rp. 548,595 Juta, transfer bantuan keuangan ke desa sebesar Rp. 229,945 Milyar, dan transfer bantuan keuangan lainnya sebesar Rp. 960,475 Juta,” papar Bupati Dendi.

Selain itu, lanjut Dendi, adalah realisasi pembiayaan, dimana dari sisi pembiayaan netto dari laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terealisasi sebesar Rp. 3,526 Milyar atau 139,58% dari anggaran yang ditetapkan sebesar   Rp. 2,526 Milyar yang merupakan hasil dari komponen penerimaan pembiayaan dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 3,526 Milyar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun lalu sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan tidak terdapat realisasi sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 3,526 Milyar.

“Kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, oleh karena itu saran dan kritik yang konstruktif sangat diharapkan guna perbaikan dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang. Dan atas perhatian pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, diucapkan terimakasihTerima kasih atas segala perhatiannya,” tutup Bupati. (*)

Bambang T

Share.

About Author

Comments are closed.