Hampir 70 ribu Penduduk Pesawaran ‘Hilang’ Kursi DPRD Pun Terdampak

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran – Jumlah penduduk Kabupaten Pesawaran merosot hampir 70 ribu jiwa. Hal itu setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran merilis data jumlah penduduk saat ini sekitar 477.165 pada semester pertama tahun 2021.

Dengan jumlah kependudukan terbaru tersebut, jumlah anggota DPRD kabupaten setempat terpangkas 5 kursi yang sebelumnya 45 anggota akan menjadi 40 anggota pada pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putra Sugino menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemuktahiran data kependudukan semester ke dua tahun 2021.

“Jumlah penduduk pada Pilbup lalu (2020) masih sekitar 547 ribuan jiwa, dan saat ini sekitar 477 ribuan jiwa, sehingga berdasarkan aturan jika jumlah penduduk di bawah 500 ribu jiwa maka kursi DPRD hanya 40,” Kata dia, Kamis, 24 Maret 2022.

Menurut Yatin, pada  undang undang nomor 7/2017 tentang pemilihan umum pasal 191 ayat 2 huruf (e) disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400 ribu orang sampai dengan 500 ribu orang memperoleh alokasi 40 kursi.

Potensi berkurangnya jumlah kursi di DPRD Pesawaran saat ini semakin besar. Pasalnya, penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) oleh Disdukcapil setempat paling lambat disampaikan ke KPU sekitar Oktober 2022 mendatang.

“Pemilu serentak rencananya diagendakan Februari 2024, berdasarkan undang undang nomor 7,  DAK2 diserahkan ke KPU paling lambat 16 bulan sebelum pemilu atau jika dihitung mundur, diserahkan Oktober tahun ini,” Kata dia.

Dikatan dia, DAK2 merupakan rujukan bagi KPU untuk menentukan jumlah kursi di DPRD pada pemilu 2024 mendatang. Tentunya jika pada Oktober 2022, pemutakhiran data kependudukan menghasilkan dirange 400 sampai 500 ribu jiwa, konsekuensinya jatah kursi di DPRD Pesawaran tinggal 40 kursi lagi.

BACA JUGA  Dekat Dengan Pemuda Nasir - Naldi Lebih Dipilih Kaum Milenial Pesawaran

“Ya pasti akan berkurang (alokasi kursi DPRD) jika data kependudukan masih sama dengan saat ini. DAK2 itu menjadi rujukan KPU Untuk menentukan jumlah alokasi kursi di masing masing kabupaten/kota.”

“Selain itu, kursi pada masing masing dapil juga akan berubah, dan bisa jadi dapilnya juga akan berkurang tergantung jumlah penduduk di masing masing kecamatan,” Kata dia. (**)

Bambang T

Share.

About Author

Comments are closed.