dKonten.com, Bandar Lampung – Terkait putusan sidang Bawaslu kemarin yang mendiskualifikasi paslon walikota no urut 3, Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) Ahmad Handoko menyebut putusan majelis Bawaslu sudah fair alias adil secara hukum.
Handoko menjelaskan jika pihak paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah kurang puas maka bisa melakukan upaya hukum.
“Bawaslu sudah memberikan putusan secara fair jelas dan pasti secara hukum, jika kurang puas bisa melakukan upaya hukum lain,” ujar Ahmad Handoko, Kamis , 7 Januari 2021.
Dirinya menambahkan pihak paslon 03 bisa mengajukan keberatan setelah KPU mengeksekusi putusan Bawaslu Provinsi Lampung.
“Itu yang saya bilang tadi itu adalah saluran yang dibenarkan ketika terlapor akan mengajukan gugatan ke MA. Mereka akan menggugat putusan KPU joka kurang puas,” jelas Ahmad Handoko.
Namun Handoko memastikan KPU akan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon nomor 03 atas dasar putusan Bawaslu.
“Bagi kami pelapor putusan Bawaslu sudah inkra, KPU harus mengeksekusi paslon 03 tiga hari paling lambat. Dalam undang-undang 10 tahun 2016, bahwa sifatnya wajib KPU melaksanakan,” terang Handoko.
“Kita tidak khawatir kita persilahkan jika mengajukan keberatan kami sangat siap mengawal ini sampai ke MA,” imbuh Handoko.
Handoko mengatakan, pihaknya siap menghadapi langkah apapun yang akan dilakukan oleh paslon 03 sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita mengikuti apa yang akan dilakukan oleh pihak terlapor. Pada prinsipnya kita siap dan menunggu langkah mereka,” tutupnya.(*/ES)