dKonten.com, Pesawaran– Ketua DPRD Pesawaran M.Nasir meminta pemerintah daerah mencabut izin pemanfaatan ruang pembangunan pabrik semen di wilayah Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran lantaran telah melengkahi Perda RTRW yang telah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) Pariwisata.
“Yang jelas itu harus dihentikan. Dan secara resmi saya akan melayangkan surat ke pemerintah daerah untuk menghentikan rencana pendirian pabrik semen tersebut,” kata M.Nasir, Jumat, 29 Mei 2020.
Menurut M.Nasir,karena jelas pembagian zona telah ditentukan seperti kawasan Teluk Pandan ditetapkan sebagai KEK Pariwisata, kemudian Tegineneng menjadi zona kawasan industri. Dan tentunya kawasan ekonomi khusus pariwisata akan dipacu untuk meningkatkan kawasan pariwisata Lampung khususnya Pesawaran.
“Kalau didirikan pabrik semen,jelas dampaknya banyak. Seperti dampak lingkungan,dampak sosial yang luar biasa. Jelas kalau dibangun pabrik,kendaraan proyek akan keluar masuk. Sehingga infrastruktur sebagai akses pariwisata akan rusak. Kalau sudah rusak siapa yang mau berkunjung ke destinasi wisata di Pesawaran,” kata dia.
Selain itu, jika Mega proyek pembangunan pabrik semen milik PT. cahaya Agung Mandiri yang akan berdiri diatas lahan seluas 582.690 m² tetap berada di KEK Pariwisata Teluk Pandan, akan menabrak aturan yang telah ditentukan.
“Bisa bisa Pemda melanggar juga rencana tata ruang dan justru tidak konsisten. Maka sebelum dimulai, saya meminta segala izin dicabut atau tidak dikeluarkan,” kata dia.
Lebih jauh Nasir menambahkan, jika alasan penempatan pabrik semen di Teluk Pandan lantaran memiliki daya dukung bahan baku batu kapur. Justru di Kawasan Industri Pesawaran (Kitaran) Tegineneng yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Pesawaran tempatnya produksi batu kapur.
“Artinya lebih tepat pabrik semen di bangun di Kawasan Industri yang sudah ditetapkan. Kita tidak ingin KEK Pariwisata yang sudah menjadi visi misi kita dirusak dengan berdirinya pabrik semen itu. Kita bersyukur dan berterima kasih ada investor yang akan masuk ke wilayah kita, tetapi penempatannya yang salah kalau dibangun di KEK Teluk Pandan,” kata dia. (**)
Bambang T