Cegah Penyebaran Corona Urus Perizinan Di Pesawaran Cukup Via Telepon dan WA

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kepala DPMPTSP Pesawaran, Singgih,

dKonten.com, Pesawaran– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilakukan via online dalam melakukan konsultasi pengurusan perizinan di Kabupaten Pesawaran.

Bahkan, pelayanan dilakukan cukup melalui WA atau sambungan telepon, itu dilakukan guna mengantisipasi serta pencegahan dan penyebaran covid-19 yang saat ini menjadi musuh bersama dunia.

Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Pesawaran, Singgih, Selasa, 14 April 2020.

“Ada 69 jenis perizinan yang sudah dilakukan pelayanannya dengan sistem online. Namun lantaran corona ini, untuk konsultasi yang tadinya langsung di kantor, tapi kali ini kita dampingi melalui WA, atau line telpon,” kata dia.

Menurut mantan Kabag Umum Pemkab Tulangbawang itu, semua jenis pelayanan perizinan yang mencapai 69 jenis perizinan saat ini sudah dapat dilaksanakan dengan sistem online melalui  oniline (Online Single Submission), implementasi aplikasi si cantik.

Dan semua jenis perizinan seperti, Izin Operasmnal Rumah Sakit, Izin Penyelenggaraan Optlkal, Sertifikat Produksi Pangan Industri, Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi.

Izin Usaha Tanaman Pangan Pasca Panen Izin Usaha Budidaya Holtikultura, Izin Usaha Budaya Perkebunan, Izin Usaha Industri Pengelolaan dan seluruh izin lainnya sudah bersifat online.

“Yang pasti kelebihan perizinan online, pemohon dapat mengajukan permohonan dari rumah.”

“Selain verifikasi berkas, tentu OPD teknis akan verifikasi di lapangan sesuai kewenangan masing masing OPD teknis. Dan memang pelayanan perizinan diwajibkan online semua,” kata dia.

Diketahui, untuk informasi lebih lanjut bisa WA ke kasi tata ruang di 085273641341; front office di 081274791558, kasi pengaduan 081224395500. Di mana semua syarat perizinan dapat di upload di aplikasi tersebut. Jika semua persyaratan lengkap dan diverifikasi, maka izin dapat diterbitkan. (**)

BACA JUGA  Perangi Corona Enam Parpol Deklarasi Dukung M Nasir

Bambang T

Share.

About Author

Comments are closed.