Sebelum Bebas, Narapidana Narkotika Lapas Bandar Lampung Jalani Program Kerohanian

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Bandar Lampung– Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung melakukan pembebasan bersyarat dan menjadi hak narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Namun, terlebih dahulu, narapidana yang akan bebas wajib mengikuti program kerohanian.

Hal itu dikatakan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Sugiyanto, Kamis, 11 Februari 2021.

“Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat adsminitratif dan juga subtantif,” kata dia.

Menurut Sugiyanto, syarat administratif narapidana harus sudah lengkap semua, dan juga syarat subtantif yakni telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya, telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif,berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan di Lapas.

Adapun bagi narapidana dengan hukuman pidana lima tahun keatas dan masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diwajibkan mengikuti kegiatan Asimilasi.

Warga Binaan akan diantar menuju Balai Pemasyarakatan didampingi Kasubsi Bimaswat Sugiyanto dan Staf Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

“Saat ini kami bekerjasama dengan Saburai Support Group dalam pelaksanaan Asimilasi terkait penyuluhan HIV AIDS bagi pengguna narkoba, selain itu juga sebelum narapidana melakukan bersyarat ia harus mengikuti program  kerohanian dan rehabilitasi di dalam Lapas,” kata dia.

Dikatakan Sugiyanto, program pembinaan tersebut sangat penting dalam proses reintegrasi sosial sebelum narapidana kembali ke masyarakat.

“Diharapkan mereka sadar akan kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan diterima oleh masyarakat nantinya,” kata dia.

Sebelum dibebaskan, petugas akan mengantar narapidana ke Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pemeriksa akhir.

“Selanjutnya narapidana diperbolehkan pulang dengan catatan harus melakukan wajib lapor selama masa pembebasan bersyarat,” kata dia. (Rilis)

*Humas Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung *

BACA JUGA  Pemkab Pesawaran Kebut Program Dedi Dewi

Aden

Share.

About Author

Comments are closed.