Polres Pesawaran Butuh Saksi Ahli Bahasa Dalam Dugaan Pelanggaran UU ITE Anggota DPRD

Pinterest LinkedIn Tumblr +

 

dKonten com, Pesawaran– Polres Pesawaran kembali memeriksa saksi baru dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya, Polres Pesawaran pun segera melakukan gelar perkara dan akan mendatang saksi ahli bahasa dalam menentukan pasal yang akan digunakan untuk kata kata yang diduga ditujukan PS ke ES di grup WA DPRD Pesawaran.

Sekitar pukul 15.00 WIB tampak salah Satu Staf DPRD Kabupaten Pesawaran ada di ruang pemeriksaan, selain itu, anggota DPRD ES yang juga hadir, mengaku turut memberikan keterangan tambahan dalam perkembangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Plt Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Anton Syaputra, saat dihubungi menjelaskan, kasus yang melibatkan dua anggota DPRD Pesawaran itu masih terus berlanjut. Pihak penyidik akan segera melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi ahli bahasa guna menentukan kata kata yang dilontarkan PS terhadap ES di grup WA.

“Saksi saksi sudah diperiksa termasuk ES dan PS, dan kami juga akan memanggil ahli bahasa guna menentukan pasal apa yang akan dikenakan dalam masalah ini, apakah pencemaran nama baik, UU ITE atau lainnya, dan malam ini kami akan gelar perkara,” kata dia, Senin, 6 April 2026.

Sementara, usai diperiksa sekitar 3 jam, ES mengaku dirinya dipangil kembali untuk diminta keterangan tambahan oleh pihak penyidik Polres Pesawaran. “Cuma memberikan keterangan tambahan,” singkat dia.

Terpisah, saat dihubungi jurnalis, PS mengaku sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Pesawaran.

“Melaporkan itu merupakan hak warga negara Indonesia dan ketika saya dilaporkan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ya saya hadir dan memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan apa yang ada di grup Wa,” kata dia.

BACA JUGA  Yuk Mengenal Jurusan Desain Komunikasi Visual

PS menyatakan, akan kooperatif dalam masalah ini. “Ketika saya dilaporkan dan dipanggil pihak Polres, saya hadir dan memberikan keterangan, ya itu aja, apa yang terjadi di grup WA saya sampaikan gak nambah dan gak dikurangi,” kata dia.

Sebelumnya, guna menyelesaikan masalah dugaaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Polres Pesawaran telah memeriksa Ketua Badan Kehormatan Lenida Putri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir, lantaran, hal yang dilontarkan PS di grup obrolan rekan se kantor itu, diduga melanggar privasi dan menimbulkan kerugian secara moral bagi ES (**)

TIM

Share.

About Author

1 Komentar

Leave A Reply