Proyek Main Belakang Pemkab Pesawaran Terungkap DPRD

Pinterest LinkedIn Tumblr +

 

dKonten.com, Pesawaran- Pemkab Pesawaran berusaha mengakali pekerjaan proyek senilai Rp.4,7 miliar pada perencanaan, pelaksanaan, dan alokasi anggaran sejumlah kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun Anggaran 2026.

DPRD menemukan adanya kegiatan baru hasil perubahan alokasi anggaran pada Dinas PKP Kabupaten Pesawaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran selaku Ex Officio Badan Anggaran M Nasir pun meminta Bupati Pesawaran untuk menghentikan sementara proses pekerjaan tersebut.

“Kegiatan tersebut tercantum dalam paket pekerjaan nomor 19 hingga nomor 50 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp4,7 miliar yang terbagi dalam 33 paket kegiatan,” kata M Nasir, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 13 Mei 2026.

Karenanya, DPRD pun berkirim surat kepada Bupati Pesawaran Nanda Indira. Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“DPRD menilai proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme pembahasan anggaran daerah,” kata dia.

Selain itu, politisi Partai NasDem itu menilai, kegiatan dimaksud belum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, karena belum melalui mekanisme pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran.

“Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, pelanggaran aturan, hingga penyimpangan proses perencanaan dan penganggaran daerah yang dapat berdampak pada tata kelola keuangan daerah Kabupaten Pesawaran.”

“Atas dasar hal-hal tersebut, saya selaku Ex Officio Badan Anggaran meminta kepada Bupati Pesawaran agar proses perencanaan, pelaksanaan, dan alokasi anggaran kegiatan dimaksud untuk dihentikan sampai dilakukan evaluasi dan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. (***)

BACA JUGA  Sikapi Capaian Pertumbuhan Ekonomi Lampung, Pemkab Pesawaran Siap Jaga Momentum

Bambang T

Share.

About Author

Leave A Reply