dKonten.com, Jakarta – Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penyebaran Covid-19, tiga pilar Tambora Jakarta Barat gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker
Sebanyak 35 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di dua lokasi berbeda yakni Gang Telphone Roa Malaka Tambora Jakarta Barat dan di Jalan Layang Bandengan Pekojan Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran yang tidak menggunakan masker dengan cara sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara kontinyu artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi dalam rilisnya Selasa, 13 April 2021.
Dalam pendisiplinan tersebut, lanjut dia, 35 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker meliputi 33 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Kemudian, 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.
Faruk menjelaskan dalam kegiatan operasi yustisi terdapat 74 personel dilibatkan diantaranya dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub maupun dinas pemadam kebakaran. “Kami bagi di dua lokasi berbeda yaitu di Gang Telphone Roa Malaka Tambora Jakarta Barat dan Jalan layang Bandengan Pekojan Tambora Jakarta Barat,” tutupnya. (*)