Lantik Anggota Dewan PAW DPRD Pesawaran Isi Empat Kursi Kosong

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pelantikan Anggota Dewan PAW DPRD Pesawaran / istimewa

dKonten.com, Pesawaran- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran gelar rapat paripurna istimewa pelantikan Wakil Ketua III dan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa bakti 2014-2019, Kamis, 31 Januari 2019.

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M. Nasir mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Hal ini berarti lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Suasana pelantikan Anggota Dewan PAW DPRD Pesawaran Isi Empat Kursi Kosong / Istimewa

Selain itu, prosesi pelantikan tersebut dikatakanya juga sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Lampung nomor G/96/B.1/HK/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD yang menetapkan Rudi Agus Sunandar sebagai Wakil Ketua III DPRD Pesawaran menggantikan Rama Diansyah yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Selanjutnya, atas nama Erwanto dalam surat keputusan Gubernur Lampung nomor G/93/B.01/HK/2019 di angkat untuk menggantikan Olan Fitrionando dari fraksi Nasdem.

Sedangkan Aida Fitria, berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/95/B.01/HK/2019 di tetapkan sebagai anggota DPRD Pesawaran menggantikan Supriadi dari Partai Hanura. Sementera dalam surat keputusan gubernur nomor G/91/B.01/HK/2019, menetapkan Ahmad Rizal sebagai anggota DPRD menggantikan Kholid Hartanto dari partai PKB dan Abdurohim dalam surat keputusan gubernur nomor G/89/B.01/HK/2019 ditetapkan sebagai anggota DPRD Pesawaran menggantikan Bumairo dari Fraksi Gerindra.

Diketahui, pelaksanaan PAW tersebut dilakukan karena ke empat anggota DPRD sebelumnya yakni, Bumairo, Kholid Hartanto, Olan Fitrionando dan Supriyadi pada Pemilu 2019 ini kembali maju sebagai Calon Legislatif namun pindah melalui partai lain. Sebab, merujuk pada aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg partai lain, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA  Generasi Z di Lampung: Membentuk Masa Depan Digital yang Berkelanjutan Melalui Generasi Happy Tri

Disana dinyatakan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta PP Nomor 12 tahun 2018 Pasal 99 ayat (3) huruf i.

Sementara, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam sambutanya menyampaikan bahwa dengan telah dilaksanakanya pelantikan tersebut diharapkan kedepan antara eksekutif dan legislatid dapat menciptakan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Melalui momen ini saya berharap agar saudara-saudari sebagai wakil rakyat dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara/i dari daerah pemilihannya. Sebagai anggota legislatif yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran,” kata dia. (**)

Share.

About Author

Comments are closed.