Kemendagri Kecam Berita Bohong Larangan Rapat di Hotel

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa selama ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,” tegas Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam rilis yang disampaikannya Selasa, 12 Februari 2019.

Menurutnya, seringkali rapat-rapat Kemendagri dikarenakan melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah. “Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada hari senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa informasi pelarangan rapat di hotel menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri. Pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada lembaga Kemendagri.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut dia, secara kelembagaan Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi. Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.

“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri,” terang Mendagri.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa harus memperhatikan soal evaluasi rancangan perda APBD adalah hal sensitif maka dilakukan terbuka dikantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK RI. Jadi arahan kepada aparat internal kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

BACA JUGA  Daftar Ke Nasdem M Nasir Dapat 'Bonus' Hanura dan PBB

“Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong (Hoax),” ungkap Bahtiar. (*)

Share.

About Author

Comments are closed.