dKonten.com, Pesawaran- Perkara dugaan kekerasan yang menimpa salah satu wartawan media online AP (22) sudah naik ke sidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah di pegang oleh pelapor.
Hal itu diketahui saat Tim Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, mendatangi Polres Pesawaran guna menanyakan terkait perkembangan perkara tersebut.
Tim LAKH PWI Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Nizam Arista mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu sudah sampai ke penyidikan, dan gelar perkara pun sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran.
“Terkait pasal berlapis, itu merupakan wewenang dari penyidik, karena laporan awal adalah pasal 352 tentang penganiayaan.”
“Namun saya harap penyidik juga dapat mengembangkan kasus ini karena disini juga ada intimidasi wartawan, supaya wartawan menghapus produk jurnalisnya,” Kata dia, Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurut dia, dalam pasal 18 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dia berharap, kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dapat naik sampai ke meja hijau persidangan.
“Supaya dapat memberikan efek jera kepada orang-orang yang mengintimidasi wartawan serta menghalang-halangi kerja wartawan.”
“Saya harap kedepannya wartawan bisa melaksanakan tugasnya dalam peliputan tanpa ada rasa takut dan tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Jadi kebebasan pers itu bisa terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesawaran,” Kata dia. (Rilis)