Anggota fraksi Gerindra Lenida Putri saat menyampaikan pendapatnya
dKonten.com, Pesawaran– Pembahasan antara DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran tentang rencana penyesuaian Peraturan Bupati terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 guna penanganan Covid-19 memanas.
Pasalnya, antara beberapa anggota DPRD dan wakil ketua I DPRD Paisaludin berbeda pendapat. Sehingga, pimpinan rapat M Nasir sampai menghentikan pembahasan, karena ucapan yang dilontarkan Paisaludin menyinggung marwah DPRD setempat dengan menyebut dewan di DPRD kencang melakukan 86.
Diketahui, kejadian bermula ketika Anggota Fraksi Gerindra, Lenida Putri memberikan masukan kepada pihak eksekutif agar segala bentuk bantuan yang disalurkan dalam rangka penanganan Covid-19 tidak memasang foto Bupati saja, namun cukup dengan menggunakan logo Pemkab.
Sebab, jika hal tersebut tetap dilakukan dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik.
“Terlebih ini merupakan tahun politik, jadi hal hal yang menimbulkan polemik di masyarakat lebih baik kita hindarkan, lebih baik kita fokus memangani Covid ini.”
“Jadi kedepan penyalurannya kita bisa tenang dan tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat,” kata Lenida, Senin, 27 April 2020.
Menanggapi hal tersebut, Paisailudin menimpali bahwa bantuan sembako berlogo foto bupati itu menurutnya tidak menimbulkan polemik, sebab kata politisi PAN itu, masyarakat hanya membutuhkan isi dari bantuan sembako tanpa memperdulikan gambar yang ada pada kemasan.
Bahkan dikatakan Paisal, jika nantinya ada sanksi hukum atas pengelolaan bantuan itu maka dia sendiri yang akan menyikat habis.
“Saya percaya kalau dewan-dewan ini kalau 86 nya kencang. Sedikit-sedikit apa kata dewan, apa karena tidak kebagian dan tidak disentuh-sentuh makanya ribut-ribut macam ini,” kata dia.
Mendengar pernyataan itu, Ketua DPRD Pesawaran, M Nasir merasa keberatan dengan pernyataan Paisaludin yang menyebut anggota DPRD kerap melakukan 86 dan langsung menutup rapat tersebut.
“Pak Paisal, ini sudah penghinaan lembaga DPRD, dengan menyebut kencang 86, apa yang disampaikan bapak Paisal ini ngawur. Dia ini di DPRD bukan sih,” tutup M Nasir.
Entah apa yang dimaksud dengan ’86’ yang dilontarkan Paisaludin sehingga membuat pimpinan sidang M Nasir menutup rapat. Berdasar penelusuran 86 dalam kode kepolisian dapat diartikan dimengerti. Namun orang beranggapan bahwa ’86’ dapat diartikan agar masalah menjadi damai. (**)
Bambang T