dKonten, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan keputusan presiden pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah keluar.
“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),” ucap Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya Jumat, 18 Januari 2019.
Masih kata dia, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.
Bahtiar mengungkapkan dengan keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian.
“Dengan demikian Keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” ujarnya.
Dia melanjutkan bahwa selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut akan mengusulkan pengangkaran Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan tahun 2022.
Bahtiar juga mengungkapkan melalui rapat paripurna juga mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi definitif.
“Usulan tersebut selanjutnya DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepeda Presiden melalui.Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” terangnya.
Dia menambahkan mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong dilakukan nanti setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.