dKonten.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil gagalkan pengedaran 200 paket besar ganja yang dibawa oleh empat tersangka.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyampaikan , “Dua tersangka yang kita tangkap asal Sumatera Utara dan dua orang lagi asal Lampung,” kata di Bandar Lampung, Senin. 24 Agustus 2020
Dia menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amasa Hasian Harahap (25) warga Sumatera Utara. Kemudian Rudy Arianto (23) dan Gilang Indrawan (21), warga Lampung.
Penangkapan tersebut berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi ganja di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera Km 37, Desa Masgar, Tegineneng, Lampung.
Tim kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Setelah diselidiki pada tanggal 18 Agustus 2020 pukul 05.00 WIB, tim mencoba menggeledah mereka dan didapati barang tersebit di kendaraan mobil Avanza BM 1856 DG yang dikemudikan oleh Rio dan Amasa.
“Barang yang kita temukan berupa ganja sebanyak 200 bungkus besar dengan berat 206.330 gram,” kata dia.
Wayan menambahkan dari penangkapan itu, kemudian tim kembali menelusuri dua tersangka lainnya yang diduga akan menerima barang tersebut.
“Dari informasi itu akhirnya kembali menangkap kedua tersangka. Saat akan dibawa ke BNNP Lampung, tersangka beralasan akan buang air kecil dan mencoba melarikan diri. Dari itu, tim terpaksa melumpuhkannya dengan senjata api,” kata dia lagi. (Antara)