dKonten.com, Bandar Lampung – Sekitar 20 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menjalani program Asimilasi di Rumah guna pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas II Bandar Lampung Amaminur, Kamis 4 Februari 2021.
“Pembebasan Asimilasi ini guna implementasi Permenkumhan No.32 Tahun 2020,” kata dia.
Menurut Amaminur, pembebasan narapidana tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Ada pun warga binaan yang sudah di rumahkan berjumlah 20 warga dengan rincian sebagai berikut, pada 21 Januari 2021 ada sekitar 4 warga, lalu pada 25 Januari 2021 sekitar 11 warga, lalu 26 Januari 2021 1 warga dan pada 3 Februari 2021 4 warga.
“Seluruh warga binaan tersebut diantar langsung ke Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung dan penjamin keluarga.”
“Dalam hal ini, penjamin turut berperan mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah,” kata dia. (rilis)
Sumber : Humas Lapas Narkotika Kelas II Bandar Lampung
Aden