dKonten.com, Pesawaran– Delapan Fraksi yang ada DPRD Kabupaten Pesawaran hanya ‘memasrahkan’ pandangan umum fraksinya kepada Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tanpa diungkapkan ke publik.
Hal itu sepertinya sudah menjadi kebiasaan para wakil rakyat yang telah diberikan amanah masyarakat setempat guna menyampaikan aspirasi ke pihak eksekutif. Dan di tiap kali rapat paripurna yang terdapat penyampaian pandangan umum fraksi di DPRD Pesawaran, kritik, saran, atau pun gagasan yang merupakan aspirasi masyarakat hanya diberikan ke pihak pemerintah daerah melalui beberapa lembar tulisan tanpa disuarakan.
Walaupun demikian, kemungkinan, penyerahan pemikiran wakil rakyat yang dituangkan dalam tulisan itu, tidak menyalahi aturan, sehingga hal itu seakan sudah menjadi tradisi. Timbul pemikiran, seolah olah anggota DPRD Kabupaten Pesawaran sudah kehilangan kemampuan public speaking dalam mempresentasikan pandangannya selaku wakil dari seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Diketahui Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, digelar dua kali, dengan agenda paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD (APBD-P) tahun anggaran 2023 dan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha Kabupaten Pesawaran.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2023, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengakumulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD ke dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS yang memuat perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
Bupati Dendi menjelaskan pokok-pokok perubahan APBD Tahun 2023 berpijak pada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan DPRD Kabupaten Pesawaran antara lain, melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dengan perkembangan kondisi terkini serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait dana transfer, sehingga dilakukan perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah dan proyeksi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Menurut dia, penyesuaian penerimaan pembiayaan pada SILPA berdasarkan hasil audit BPK-RI, serta penyesuaian Penerimaan Pinjaman Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman Daerah Nomor 11 Tahun 2022.
Dirinya pun berharap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya akan dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara dalam Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kabupaten Pesawaran, Dendi mengatakan bahwa Peraturan Daerah ini merupakan program prioritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Diharapkan setelah ditetapkannya Perda ini, kepala perangkat daerah Teknis dapat sesegara mungkin mensosialisasikan dan menerapkan Ranperda tersebut serta segera menyusun peraturan teknis sesuai yang diamanatkan dalam Ranperda berupa Peraturan Bupati,” Kata dia. (**)
Bambang T