Sandiaga Restui Pembukaan Wisata Kampung Tematik di Malang, Ini Syaratnya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dkonten.com, Ekonomi – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajukan uji coba pembukaan destinasi wisata kampung tematik.

Hal ini supaya wisata – wisata kampung tematik di Kota Malang bisa dibuka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Seperti dilansir dari idxchannel.com, menurut Sandiaga, jika nantinya uji coba tersebut disetujui, oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), maka protokol kesehatan penanganan COVID-19 mutlak harus diterapkan.

“Silahkan diajukan ke kami (pembukaan kampung tematik), kami akan uji cobakan. Namun, kita harus menjaga dengan menerapkan protokol kesehatan, dan berwisata dengan tanggung jawab,” kata Sandiaga, usai workshop ekonomi kreatif di Kota Malang, pada Sabtu (16/10/2021).

Sandiaga menjelaskan, jika nantinya kampung tematik di Kota Malang diperbolehkan untuk melakukan uji coba operasional, terkait dengan ketentuan anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk tempat wisata, menjadi diskresi pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke tempat wisata dengan bebeberapa ketentuan, salah satunya adalah orang tua wajib sudah divaksin dua dosis, dan aplikasi PeduliLindungi berwarna hijau.

“Saat uji coba, pengelola destinasi, maupun sentra ekonomi kreatif memiliki diskresi untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah. Kami memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 untuk mengambil kebijakan,” katanya.

Menurutnya, kelonggaran tersebut memang perlu diberikan karena sektor pariwisata mengalami kesulitan akibat adanya pembatasan anak usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke destinasi wisata.

“Karena pariwisata itu identik dengan pariwisata berbasis keluarga, susah sekali jika anak usia 12 tahun ke bawah tidak diizinkan untuk mengikuti kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi, sekali lagi, keleluasaan itu kita berikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Tiga Juri FFMI Bagikan Ilmu dalam Berkarya di Perfilman

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif untuk pembukaan sejumlah destinasi wisata kampung tematik yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Namun, saat itu, pemerintah pusat masih belum memberikan rekomendasi terkait permintaan untuk pembukaan sejumlah destinasi wisata kampung tematik tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, agar destinasi wisata bisa diizinkan beroperasi.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait dengan kesiapan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada tiap-tiap destinasi wisata. Penerapan aplikasi PeduliLindungi, akan disosialisasikan kepada para pengelola kampung tematik yang ada.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Malang berada pada status PPKM level 3.

Dengan status tersebut, maka fasilitas umum termasuk tempat wisata ditutup sementara. Uji coba pembukaan destinasi wisata bisa dilakukan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan dari Kemenparekraf, dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, dilarang untuk memasuki kawasan tempat wisata yang tengah melakukan uji coba, dan akan diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan yang menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat-Minggu.

Share.

About Author

Comments are closed.