dKonten.com, Pesawaran– Seluruh perangkat desa Kecamatan Negerikaton menolak keputusan pemerintah Kabupaten Pesawaran yang memangkas penghasilan tetap aparatur desa.
Hal itu diketahui dari rapat Apdesi Kecamatan Negerikaton dan Camat setempat di Tabura Desa Pujo Rahayu, Kamis, 7 Oktober 2021.
“Ini harus dikaji ulang, saya nilai, ini kebijakan yang sangat tidak populer,” kata Kepala Desa Purworejo, Zainal Abidin usai rapat.
Menurut dia, perangkat desa, sudah terikat dengan undang undang 6/2014 dengan PP 43/2014 tentang standarisasi Siltap kades, sekdes dan aparatur desa.
Senada dikatakan Kepala Desa Tanjung Rejo, Sanjaya, pihaknya pun menolak atas kebijakan pengurangan Siltap tersebut.
“Saya disini ingin mengusulkan menolak keputusan yang telah ditetapkan. Kami meminta haknya aparatur desa se kabupaten Pesawaran,” kata dia.
Sedangkan Ketua Apdesi Kecamatan Negerikaton, Mulyadi berharap agar pemerintah daerah Pesawaran mengkaji ulang keputusan pengurangan Siltap tersebut. Dan menolak keputusan pengurangan Siltap bagi kepala desa dan aparatur desa
“Iya, jadi sesuai dengan hasil rapat hari ini terkait pengurangan ADD, kami Apdesi Negerikaton sepakat menolak keputusan pengurangan tersebut. Dan segera mengoordinasikannya dengan Apdesi tingkat kabupaten.”
“Dan berharap pemerintah daerah mengkaji ulang keputusan tersebut,” kata dia.
Sementara Plt. Camat Negerikaton Al Ihsan Iskafi berharap aparatur desa dapat menerima keputusan penyesuaian Siltap yang telah ditetapkan.
Mengingat saat ini kondisi keuangan pemerintah daerah yang mengalami penurunan dari dana perimbangan dan DAU dari pemerintah pusat.
“Saya disini sebagai perpanjangan Pemerintah Daerah menyosialisasikan apa yang menjadi keputusan terkait penyesuaian Siltap dan berharap aparatur desa dapat menerima keputusan tersebut,” kata dia.
Namun lanjut Kepala Bidang Keuangan Aset dan Pembangunan Desa Dinas PMD Pesawaran ini, kalaupun ada aspirasi dari aparatur desa, hendaknya dapat disampaikan sesuai dengan jalur dan dengan cara yang santun.
“Terkait adanya aspirasi dapat disampaikan secara santun dan melalui saluran dan sarana yang tepat, baik itu dialog maupu diskusi dengan pemerintah daerah,” kata dia. (**)
Bambang T