dKonten.com, Pesawaran– DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui rancangan perda Pertanggungjawaban APBD 2020 Kabupaten Pesawaran sekitar Rp1, 275 triliun dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat.
“Pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD 2020 mendapat beberapa rekomendasi yang sangat berharga sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan APBD yang akan datang. Saya sangat menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 belum menyentuh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya, Jumat, 18 Juni 2021.
Menurut dia, pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dengan penentuan skala prioritas.
Penentuan skala prioritas pembangunan ini dilakukan sebagai akibat dari masih rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah. Oleh karena itu kedepan pemerintah daerah bersama DPRD untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah Kabupaten Pesawaran.
“Saya menyadari bahwa penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 masih jauh dari sempurna, sudah barang tentu terdapat kekurangan di sana-sini. Karena itu rekomendasi DPRD sangat kami harapkan agar dapat menyempurnakan laporan pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” kata dia.
Dikatakan Dendi, hasil pembahasan antaran Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD diperoleh kesimpulan bahwa dari sisi pendapatan Tahun 2020 terealisasi sebesar Rp. 1,275 Trilyun, dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp. 1,275 Trilyun, sehingga terjadi Devisit anggaran sebesar Rp. 756 Juta.
Dari sisi pembiayaan terdapat realisasi penerimaan pembiayaan atas Silpa Tahun Lalu sebesar Rp. 13,307 Milyar sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2,602 Milyar sehingga Pembiayaan Netto Rp. 10,705 Milyar. Dengan demikian maka berdasarkan perhitungan terdapat Silpa TA 2020 sebesar Rp. 9,948 Milyar.
“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada Organisasi Perangkat Daerah yang diukur dalam satuan uang.”
“Oleh karena itu saya selaku kepala daerah meminta kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang akan datang, sehingga pencapaian visi dan misi Kabupaten Pesawaran lebih maju dan lebih sejahtera dapat terwujud,”
Dendi mengatakan, saran dan kritik yang membangun dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya yang terlibat dalam Badan Anggaran DPRD, akan dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran di masa yang akan datang.
Kemudian, tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah tersebut harus disampaikan paling lambat 3 hari sejak disetujui bersama harus disampaikan ke Pemerintah Propinsi untuk dilakukan evaluasi oleh TPAD Pemerintah Propinsi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 atas perubahan yang kedua kali dari permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saya selaku Bupati Pesawaran menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan selama lima tahun ini.
Namun saya percaya dengan modal kebersamaan dalam azas kekeluargaan dan kegotong royongan,” kata dia. (**)
Bambang T