Usai Jalani Subsider, 22 Warga Binaan Lapas Narkotika II A Kembali ke Masyarakat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com., Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung membebaskan 22 warga binaan pemasyarakatan, usai menjalani pidana subsidair pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Anggun Cici Rafila mengungkapkan sebanyak 22 warga binaan telah menyelesaikan pidana pokoknya pada 17 Agustus 2020.

“Tepat pada 13 Februari 2020 warga binaan tersebut telah selesai menjalankan pidana subsidair pengganti denda selama enam bulan,” ungkapnya dalam rilis kepada dKonten.com.

Subsider, lanjut dia, digunakan dalam kaitannya dengan vonis hukum kepada narapidana sebagai konsekuensi dari proses hukum. “Pidana subsidair merupakan hukuman pengganti denda apabila narapidana tidak dapat membayarkannya,” jelasnya.

Sebelum dibebaskan, sejumlah narapidana tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas registrasi dan juga pengarahan secara khusus. “Diharapkan mereka tidak lagi mengulangi kesalahan dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tutupnya.(*)

BACA JUGA  Penolakan Di Kota Pekalongan Tidak Ganggu Rencana Sholat Id Muhammadiyah Pesawaran
Share.

About Author

Comments are closed.