Tiga Bacaleg Pesawaran Bermasalah KPU Panggil Parpol

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran- Perwakilan tiga partai politik mendatangi KPU Pesawaran terkait bakal calon anggota legislatifnya yang bermasalah.

Ketiga parpol tersebut yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKS. Untuk PKS sendiri, pihaknya menentukan pencoretan bacalegnya atas nama A Zaenuri (mantan kades Sukajaya Lempasing) dari Dapil Teluk Pandan dan Padangcermin lantaran tersandung kasus hukum.

Sementara, Partai Demokrat dan Partai Gerindra hadir guna mengklarifikasi terkait Bacalegnya yang tidak memenuhi syarat.

Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, pihaknya menemukan ada dua nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk di masukan ke dalam DCT, karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 9, 10, dan 11.

“Pertama atas nama Sayuti dari partai Demokrat yang diduga merupakan mantan narapidana korupsi yang diancam pidana dengan ancaman 5 tahun. Namun belum melewati jangka 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.”

“Lalu satu nama lagi Syamsu Rizal dari Partai Gerindra, yang diduga merupakan pegawai BUMD, dan sampai saat ini yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri,” Kata dia, Rabu, 18 Oktober 2023.

Sementara itu Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, pihaknya memanggil dua partai tersebut untuk memastikan temuan dari Bawaslu Pesawaran.

“Karena berdasarkan berkas pendaftaran yang diserahkan kepada kami, tidak ada penjelasan bahwa Caleg atas nama Sayuti ini mantan narapidana korupsi yang menjalani hukuman lima tahun dan saat ini belum selesai masa idahnya.”

“Sedangkan, untuk Syamsu Rizal ini berdasarkan berkas pendaftarannya kepada kami, yang bersangkutan bekerja di perusahaan swasta, sedangkan temuan dari Bawaslu kalau dia ini di BUMD, sesuai dengan aturan harus menyerahkan surat pengunduran diri,” Kata dia.

BACA JUGA  Pamerkan Hasil Pertanian KTNA Pesawaran Pun Siap Adopsi Peternakan dan Perikanan Milik Tetangga

Dia juga mengatakan, untuk saat ini setiap parpol sudah tidak dapat melakukan pergantian nama Bacaleg lagi, dikarenakan waktunya sudah habis.

“Kalau untuk pergantian sudah tidak bisa ya, kecuali kalau calon dari salah satu parpol ada yang meninggal dunia, atau mengalami sakit yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk ikut Pileg,” Kata dia.

Terpisah Ketua Bappilu Partai Gerindra Pesawaran Darul Qutni mengatakan, pihaknya hari ini datang ke KPU Pesawaran, untuk mengklarifikasi terkait Bacaleg dari Gerindra yang TMS.

“Kami datang untuk mengklarifikasi hal tersebut, karena ini kami rasa masuknya ke dalam sengketa pemilu, makanya kami meminta kepada pihak KPU agar memberikan waktu kepada kami untuk mengajukan pergantian Caleg yang TMS tersebut,” Kata dia.

Menurut dia, sejak awal pencalonan Syamsu Rizal melalui Gerindra, pihaknya telah mengetahui bahwa yang bersangkutan bekerja di BUMD, dan sudah memberitahukan harus mengundurkan diri terlebih dahulu apabila ingin maju dalam Pileg.

“Saat itu, yang bersangkutan menyetujui dan akan menyertakan surat pengunduran dirinya, namun menjelang menit-menit akhir yang bersangkutan malah  ingin mundur dari pencalonannya.”

“Tentunya kami merasa kecewa ya, karena ini merugikan partai kami, apalagi Dapil 6 itu memiliki potensi besar bagi kami memperoleh dua kursi. Maka dari itu kami hari ini menyampaikan kepada pihak KPU untuk memberikan waktu untuk mengajukan pergantian calon,” Kata dia.

Sedangkan perwakilan dari Partai Demokrat Ahmad Yani enggan memberikan komentar terkait Bacaleg Partai Demokrat yang TMS. “Sama ketua DPC aja ya,” Kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Ahmad Rico Julian mengatakan, pihaknya telah memanggil Syamsu Rizal untuk mengklarifikasi terkait belum adanya surat pengunduran dirinya dari BUMD.

BACA JUGA  Dukung Pelaku UMKM, Lapas Narkotika Bandar Lampung Berikan Bantuan Etalase Jualan

“Sebelum didaftarkan, memang yang bersangkutan mengakui kalau dia bekerja di salah satu BUMD, dan dia siap untuk mengundurkan diri dari BUMD tersebut untuk memenuhi persyaratan pencalonan ini,” Kata dia.

Dirinya mengatakan, kalaupun saat ini ada temuan dari Bawaslu terkait tidak adanya surat pengunduran diri, pihaknya akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Saat ini kita serahkan semuanya ke Bawaslu dan KPU, kalau toh memang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, tentunya kita menerima apabila namanya dicoret dari DCT,” Kata dia. (**)

Bambang T/PPS

Share.

About Author

Comments are closed.