dKonten.com, Pesawaran – Puluhan emak emak pedagang pasar antusias dan ngadu ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Andy Roby, saat politisi PDIP itu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Beberapa pedagang pasar mengeluhkan minimnya daya beli masyarakat ke pasar sejak adanya penjualan secara online.
“Saat ini kita kalah saing sama pedagang online, makanya saya jalan keliling menawarkan jualan baju secara kredit dari pintu ke pintu, tolong berikan solusinya agar kami tidak rugi,” kata salah seorang pedagang pasar Hernayati, Kamis, 21 November 2024.
Selain itu, salah seorang pelaku UMKM Yunda mengatakan beberapa tempat di Kabupaten Pesawaran sangat strategis dan potensial untuk pengembangan usaha kecil, namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Salah satunya, komplek perkantoran pemda setempat.
”Di komplek perkantoran itu, pemandangannya bagus, suasananya sejuk dan setiap hari minggu, ramai orang yang melakukan aktifitas jalan pagi, sehingga sayang kalau tidak dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan UMKM, tolong diberikan solusi,” kata dia.
Menanggapi hal itu, legislator dapil III Lampung itu mengatakan, di kemajuan zaman dan teknologi saat ini, para pelaku UMKM harus lebih berani untuk berinovasi dan merubah pola pikir tentang cara memasarkan barang dagangannya.
“Tadi ada beberapa pertanyaan dari para pelaku UMKM yang ada di Sukaraja, akibat online shop dan tiktok, membuat dagangannya semakin kurang diminati, hal ini yang harus dimengerti oleh para pelaku agar mereka harus bisa berinovasi.”
“Inovasi yang harus dilakukan para pelaku UMKM, dengan memanfaatkan ponsel pintarnya untuk mempromosikan barang dagangannya, dengan begitu mereka dapat tetap eksis dan bertahan dalam kemajuan zaman saat ini,” kata Andy Roby.
Dia mengatakan, dengan adanya Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, merupakan wujud pemerintah peduli kepada masyarakat dalam upaya mendongkrak perekonomian masyarakat.
“Melalui perda ini, pemerintah sangat mendorong masyarakat khususnya pelaku UMKM, dalam mengembangkan usaha untuk dapat berinovasi dan produktif di kemajuan zaman saat ini,” kata dia.
Anggota komisi III DPRD Provinsi Lampung itu juga berjanji, akan berupaya menarik event-event yang diadakan oleh Pemprov ke daerah-daerah pemilihannya, guna masyarakat daerah juga dapat merasakan manfaat dari event-event yang diadakan.
“Selama inikan, event itu dititikkan hanya di Bandar Lampung saja, kedepannya kita upayakan daerah juga ditunjuk untuk lokasi event, sehingga para pelaku UMKM daerah juga dapat mempromosikan dagangannya,” kata dia.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Kota Metro Ancila Hernani dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesawaran Aria Guna selaku pemateri serta narasumber. (**)
Bambang T