Sahkan Delapan Perda DPRD Pesawaran Pending Satu Ranperda

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran– Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran belum mengesahkan satu dari sembilan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Sebab, ranperda tentang pengelolaan sumber daya air saat ini masih difasilitasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten setempat.

Hal itu diketahui dari hasil rapat paripurna DPRD tetang pengesahan peraturan daerah Kabupaten Pesawaran, Jumat, 1 Oktober 2021.

“Kita masih ada PR satu lagi produk hukum yang belum disahkan, namun, setelah fasilitasi dan sudah ada kesepakatan dengan provinsi, segera kita paripurnakan,” kata Sekretaris DPRD Pesawaran, Toto Sumedi.

Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan penundaan ranperda tentang pengelolaan sumber daya air tersebut berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur yang tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor   :188.342/3221/03/2021, Hal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran.

“Kita patut bersyukur, dari 5 Raperda usulan Eksekutif dan 4 usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pesawaran, hanya satu Raperda yang perlu ditunda,” kata dia.

Namun, kata Dendi, ranperda tersebut telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal, serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya, sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Artinya dari 9 ranperda, 8 Ranperda saat ini sudah disetujui dan diparipurnakan. Di mana 8 perda tersebut yakni perda tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; Perusahaan Daerah Air Minum; Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran; Partisipasi Masyarakat; Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan perda tentang pengarusutamaan Gender.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah beserta jajaran  yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah yang kami usulkan,” kata dia. (*)

BACA JUGA  Paripurna LKPj Bupati Pesawaran Tak Kuorum, Rapim Pun Jadi

Bambang T

Share.

About Author

Comments are closed.