dKonten.com, Pesawaran– DPRD dan Pemkab Pesawaran sepakat akan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2020.
Di mana dalam sidang paripurna tersebut disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap KUA PPAS dengan rincian Pendapatan Daerah sekitar Rp1,4 triliun.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir mengatakan, anggaran sekitar Rp1,4 triliun tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp826,3 miliar dan belanja langsung sekitar Rp612,7 miliar, dengan surplus atau defisit sekitar Rp33,8 miliar.
“Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2020 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan daerah,” kata dia melalui Rudi Agus Sunandar saat menyampaikan laporan badan anggaran dalam paripurna persetujuan KUA PPAS 2020, Senin, 11 November 2019.
Sementara, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menyampaikan terima kasih kepada pihak DPRD khususnya Badan Anggaran Legislatif yang telah berupaya bekerja maksimal membahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2020, sehingga Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD tahun 2020 ini dapat disepakati dan ditandatangani.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS ia juga mengharapkan kepada seluruh OPD agar dapat segera menyusun RKA dengan berpedoman kepada nota kesepakatan yang telah dirumuskan, sehingga RAPBD 2020 dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Selain itu program dan kegiatan yang telah dirancang dalam KUA PPAS dapat terwujud dengan baik sesuai harapan kita bersama sehingga hasilnya pun dapat segera dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk berbagai bidang pembangunan.”
“Dan diharapkan nota kesepakatan yang telah kita hasilkan ini merupakan kesepakatan terbaik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran,” kata dia. (**)
Bambang T