Perda Pajak dan Retribusi di Pesawaran Disahkan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran- Kabupaten Pesawaran memiliki peraturan daerah baru, hal itu setelah ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Pesawaran disetujui DPRD setempat.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran ini dapat terlaksana dengan baik,” Kata Dendi dalam rapat paripurna tersebut, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dendi pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan, terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Pada masa yang akan datang masih banyak tugas-tugas kita di bidang regulasi yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu, khususnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait agar dapat memprioritaskan Raperda yang akan diterbitkan,” Kata Dendi.

Dendi mengatakan dengan telah selesainya pembahasan dan telah disetujuinya Raperda tersebut, maka selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah ditetapkannya Perda ini, diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat segara mungkin mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut serta segera menyusun peraturan teknis sesuai yang diamanatkan dalam Perda berupa Peraturan Bupati,” Kata dia. (Rilis)

BACA JUGA  M Nasir Mesra Dengan PKS, Tanda Koalisi Dengan PDI Perjuangan?
Share.

About Author

Comments are closed.