dKonten.com, Pesawaran– Hasil pemuktakhiran data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran pada semester pertama tahun 2021 menetapkan jumlah penduduk kabupaten setempat sekitar 477.165.
Hal itu tentunya mempengaruhi kuota kursi anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang pada periode 2019 – 2024 berjumlah 45 kursi akan menjadi 40 pada periode mendatang.
Menanggapi hal itu Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino membenarkan hal tersebut.
“Terkait berkurangnya jumlah penduduk Kabupaten Pesawaran, catatan itu merupakan data semester pertama, dan tentunya untuk semester berikutnya KPU masih menunggu data dari Disdukcapil,” kata Yatin saat dikonfirmasi usai pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa 23 November 2021.
Menurut dia, berkurang atau tidak, nantinya pihaknya menunggu hasil dari KPU RI.
“Karena itu merupakan kewenangan KPU RI, sedangan KPU daerah hanya menerima data dari pemerintah kemudian kami sampaikan ke KPU RI, dan KPU RI yang menentukan bertambah atau berkurang,” kata dia.
Namun, begitu Yatin menegaskan bahwa itu merupakan data sementara bukan data final untuk menentukan jumlah kursi di DPRD untuk pemilu tahun 2024.
Terkait valid atau tidaknya data yang disampaikan oleh Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, Yatin enggan menanggapinya.
“Valid atau tidaknya data tersebut, silahkan konfirmasi ke Disdukcapil, kami hanya sebagai penerima data dari Disdukcapil.”
“Namun, KPU tidak meragukannya, karena hal tersebut merupakan hasil dari perekaman dan pemuktakhiran data, dan itu pasti merupakan data yang valid dari mereka,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga belum mengkoordinasikan terkait jumlah data kependudukan ke parpol parpol yang ada di Kabupaten setempat.
Sejauh ini, Yatin mengaku belum ada partai yang berkomunikasi tentang data kependudukan terbaru, namun begitu, ada sejumlah anggota DPRD setempat yang sudah berbincang tentang updating data dari Disdukcapil.
Pihaknya pun tidak bisa menjelaskan secara detil tentang hasil pemuktakhiran data kependudukan tersebut karena itu ranahnya Disdukcapil.
“Kami tentunya belum menyampaikan ke parpol, karena belum ada tahapan pemilu 2024, jadi belum ada penjelasan secara resmi,” kata dia.
“Tetapi, sesuai dengan undang undang 7 tahun 2017, bahwa kabupaten yang penduduknya berjumlah 400 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa itu menempatkan 40 kursi keterwakilan anggota DPRD,” kata dia. (**)
Bambang T