dKonten.com, Pesawaran– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran terus melakukan pembenahan pelayanan administrasi kependudukan dengan mempermudah layanan pengurusan dokumen.
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa, Jumat, 17 Mei 2019.
“Seperti halnya kepengurusan akte pencatatan sipil sekarang sudah menggunakan tanda tangan elektronik juga perekaman E-KTP, bagi yang sudah jompo dan sakit kita bisa datangi dan melakukan perekaman sekaligus cetak ditempat,” kata dia melalui Kabid Kependudukan Erdiana.
Menurut dia, saat ini, masyarakat Pesawaran lebih dipermudah dalam layanan pembuatan Akte pencatatan sipil, seperti akte perkawinan, akte kelahiran, akte kematian dan kartu keluarga.
“Semua dokumen sudah menggunakan tanda tangan elektronik,” kata dia.
Dikatakan Erdiana, alurnya yakni, setelah pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berkas, lalu dientri oleh petugas, dan setelah dilakukan persetujuan oleh kepala dinas langsung bisa dicetak.
“Jika tidak ada kendala jaringan, 10 menit selesai,” kata dia.
Namun, proses persetujuan elektronik yang sudah dijalankan sejak April lalu, saat ini baru bisa dilakukan melalui proses komputer yang ada di ruang kepala dinas. Sehingga, jika Kepala dinas tidak berada di kantor, akan sedikit memakan waktu dalam proses persetujuannya.
“Sebenarnya bisa dilakulan melalui alat khusus smartphone, namun saat ini belum dianggarkan, tapi tahun ini kita harus sudah memilikinya, agar layanan kependudukan semakin mudah untuk masyarakat,” kata dia.
Dukungan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa menyatakan bahwa Bupati Dendi Ramadhona sangat mendukung layanan kependudukan di Kabupaten Pesawaran yang saat ini semakin mudah dengan adanya peralatan pendukung dari pemerintah pusat.
“Bahkan, pak bupati akan memberikan anggaran untuk membeli alat alat tersebut,” kata dia.
Namun, kata Ketut, pembelian alat penunjang administrasi kependudukan tidak bisa seperti itu, menurut dia, untuk pengadaan alat alat tersebut, harus melalui persetujuan kementerian pusat.
“Karena itu menyangkut dokumen kependudukan, jadi tidak bisa sembarangan akses atau beli alat.”
“Kemungkinan alat itu bisa dibeli, namun harus diaktifkan di pusat,” kata dia.
Saat ini Disdukcapil Pesawaran sudah memiliki perangkat rekam dan cetak ditempat, dengan adanya perangkat yang dinamakan M to M yang merupakan bantuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.
“Alat itu M to M tersebut berupa seperangkat komputer dilengkapi antena.”
“Dengan adanya alat M to M ini KTP bisa langsung cetak ditempat, namun itu tetap bergantung adanya sinyal, paling hanya itu (Sinyal) yang menjadi kendala,” kata dia.
Dikatakan Ketua Forum Kadisdukcapil Lampung itu, dengan adanya perangkat M to M tersebut pelayanan jemput bola (Jebol) ke lapangan sangat terbantu.
Di mana pelayanan jebol tidak hanya diberikan kepada masyarakat di desa dan sekolah saja. Melainkan perekaman dan pencetakan KTP elektronik kepada warga yang sakit seperti stroke, lansia atau jompo.
“Secara door to door kita berikan pelayanan kepada warga kita yang sakit dan jompo. Sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor untuk membuat KTP, tetapi cukup dirumah saja dan langsung bisa cetak.”
“Sesuai arahan pak Bupati, kita akan minta bantuan alat M to M satu unit lagi ke Dirjendukcapil,” kata dia.
Kadisdukcapil Pesawaran Adakan Sayembara
Kendati layanan maksimal sudah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran, namun ada saja pihak pihak yang kurang suka dengan kinerja pegawai setempat mengatakan bahwa masih marak pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa bahkan sampai mengeluarkan sayembara bagi yang bisa membuktikan adanya pungli di dinas yang dikepalainya tersebut akan diberi imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Bapak Bupati sangat percaya kepada Disdukcapil, dan itu terbukti juga, karena sampai saat ini uang Rp1 juta saya belum keluar,” kata dia.
Menurut dia dalam momentum bulan puasa ini dirinya mengajak semua jajarannya agar tetap maksimal melayani masyarakat bumi andan jejama dan tetap menjaga esistensi pelayanan adminduk dengan tidak melakukan pungli.
Hal tersebut mengingatkan kembali kepada internal pegawai Disdukcapil dan masyarakat maupun seluruh aparat Desa se Kabupaten Pesawaran sebagaimana maklumat yg telah di keluarkan 4 Pebruari 2019 yang mengacu pada pasal 79 A UU 24 tahun 2013.
“Kita bekerja secara ikhlas dan semua tudingan negatif tentang Disdukcapil tidak pernah terbukti, karena memang tidak pernah ada, dan kami selalu menjaga nama baik pimpinan yakni Bapak Dendi Ramadhona dan Eriawan yang selalu melayani bukan dilayani,” kata dia. (**)
Laporan Bambang T