dKonten.com, Pesawaran– Pelaksanaan pelantikan Bupati/wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota yang akhir masa jabatanya di Februari ini paling lambat digelar pada 25 Februari ini.
Hal itu berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 131/966/OTDA prihal pelantikan Bupati/wakil Bupati, Wali Kota/wakil walikota melalui media teleconference dan atau video conference.
Dalam surat tersebut disebutkan pada poin kedua menyatakan bagi kabupaten/Kota yang akhir masa jabatannya pada huruf a) bulan Februari 2021 yang tidak ada sengketa perkara di Mahkamah Konsttusi, dan huruf b) bulan Februari 2021 yang terdapat sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi namun terhadap sengketa tersebut telah diputuskan/ditetapkan oleh Mahkamah konstitusi pada tanggal 15-16 Februari 2021 untuk tidak dilanjutkan perkaranya pada sidang berikutnya (ditolak), dan huruf c) Bulan Maret 2019 (Kota Makassar).
Di mana terhadap daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c pelantkan Bupati/ wakil Bupati,dan Wah kota/Wakil Wali kota dilakukan oleh Gubernur pada minggu IV Bulan Februari 2021 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sehubungan dengan ketentuan pada angka 2 huruf b di atas, diminta kepada Saudara Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupat dan Wali Kota/Wakil Wall kota agar dapat dilantik secara bersama-sama pada minggu IV Bulan Februari 2021.
Adapun pedoman dan tata cara pelaksanaan pelantkan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali kota melalui media teleconference dan/atau video conference dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagamana terdapat dalam lampiran sebagai bagian tdak terpisahkan dan surat Menteri Dalam Negeri. (**)
Bambang T