dKonten.com, Pesawaran– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ke 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Pesawaran, Wildan, Senin 15 April 2019.
“Itu untuk mendistribusikan SPPT PBB-P2 kelas 1, 2 dan 3 terutama PBB perdesaan agar sampai kepada wajib pajak tepat pada waktunya,” kata dia melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Mochammad Virsa Aditiawan.
Menurut dia, jumlah SPPT PBB untuk Kabupaten Pesawaran mencapai pada 2019 mencapai sekitar Rp6,908 miliar dengan sekitar 142.126 STTP.
“Untuk Kecamatan Gedongtataan tahun ini mencapai 27.927 SPPT atau dengan jumlah sekitar Rp1,130 miliar pada19 desa,” kata dia.
Dirincikan Adit, pada Kecamatan Negerikaton terdapat 38.230 STTP dengan nilai sekitar Rp1,934 miliar, Tegineneng 23.145 STTP bernilai sekitar Rp1, 204 miliar, lalu pada Kecamatan Kedondong terdapat 6.241 STTP yang memiliki nilai sekitar Rp259,8 juta kemudian Waylima memiliki nilai sekitar Rp307,9 juta dengan 9.012 STTP dan Waykhilau memiliki 5.399 STTP dengan nilai sekitar Rp160,1 juta.
Sementara, pada wilayah pesisir Kecamatan Padangcermin memiliki 6.208 STTP dengan nilai sekitar Rp279, 9 juta dan Telukpandan memiliki nilai sekitar Rp579, 3 juta dengan 8.119 STTP lalu Wayratai memiliki STTP 8.791 STTP yang bernilai sekitar Rp431,3 juta.
“Pada Kecamatan Margapunduh ada sekitar 3.893 STTP yang bernilai sekitar Rp251, 2 juta dan pada Punduhpidada sekitar Rp441, 6 juta untuk 5.161 STTP,” kata dia.
Dikatakan Adit, selain menyampaikan SPPT, pihaknya juga menyampaikan berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Perdesa / Perkecamatan tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Dan juga beberapa program yang telah dilaksanakan oleh Bapenda pada 2019 ini diantaranya melakukan pemutakhiran data di seluruh kecamatan seperti halnya, Pelayanan pajak daerah keliling; e-PBB Online.
“Dengan pengertian, kedepan setiap wajib pajak bisa mengecek/memeriksa apakah kewajibannya terbayar lunas atau belum lunas melalui website/situs Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran,” kata dia.
Adit juga mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang dijadikan landasan dalam melaksanakan kegiatan itu yakni Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017; Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 19.A Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD dan STPD Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Kolektor desa untuk dapat mengisi daftar penerimaan harian untuk dapat mensinkronisasikan data pendapatan untuk PBB di wilayahnya dengan data di Badan Pendapatan Daerah dan Bank Lampung, agar dapat meningkatkan Anggaran Dana Desanya,” kata dia. (**)
Laporan Bambang T