dKonten.com, Pesawaran– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran terus melakukan inovasi dalam rangka memudahkan pelayanan adminduk kepada masyarakat. Itu dilakukan dengan meluncurkan 14 program inovasi yang dilakukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa Jumat 6 Maret 2020.
“14 inovasi tersebut diantaranya melakukan pelayanan jebol adminduk secara terjadwal ke desa-desa, melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan di 11 Kecamatan disetiap lokasi Musrenbang Kecamatan dengan menurunkan 2 Tim, melakukan pelayanan adminduk secara insidensial/on call bagi masyarakat yang sepuh, desabilitas, sakit dan warga yang mengalami gangguan jiwa/Fsikologinya melalui call senter 08117833922,” kata dia.
Menurut dia, inovasi lainnya untuk percepatan output dokumen semua dokumen kependudukan juga telah ditandatangi dengan Tanda Tangan Elektronik, kemuidian, seluruh dokumen yang diurus oleh masyarakat dengan syarat lengkap dan tidak ada gangguan server, dapat diselesaikan dalam hitungan menit atau maksimal dalam satu hari.
Dan 14program administrasi Kependudukan menuju pelayanan prima, salah satunya adalah semua pengurusan dokumen kependudukan tidak perlu pengatar, RT/RW, Kades dan Camat.
“Hal ini relevan dengan misi pertama Dermawan yakni Mewujudkan pemerintahan yang bersih, terpercaya dan melayani,” kata dia.
Suket Tidak Lagi Diterbitkan
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Pesawaran saat ini tidak menerbitkan lagi surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP Elektronik. Hal ini menyusul telah tersedianya blanko KTP Elektronik di Disdukcapil
“Saat ini blanko KTP El sudah tersedia, terobosan tersebut juga berdasarkan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dari 20 ribu keping KTP El, saat ini sudah dipakai sebanyak 12 ribu,” kata dia.
Dikatakan ketua Forum Disdukcapil Lampung itu, sampai saat ini masih tersedia 8 ribu blangko KTP El, suket dan Print Ready Record yang sudah dicetak menjadi KTP el akan dikirim langsung melalui kepala desa.
“Mulai minggu ini, kita melakukan langkah-langkah terobosan dengan tidak lagi mengeluarkan suket sebagai pengganti KTP elektronik,” kata dia.
Menurut dia, bagi warga yang telah merekam, KTP hilang, KTP rusak, Perubahan status, dan pindah domisili bisa melakukan pencetakan langsung KTP el di kantor Disdukcapil Pesawaran. Dan langkah tersebut sesuai dengan program 14 langkah Pelayanan Disdukcapil Menuju Pelayanan Prima.
Dijelaskan Ketut, beberapa program 14 langkah pelayanan prima Disdukcapil diantaranya pelayanan terintegrasi 3 in 1; 4 in 1; 6 in 1 yakni pelayanan satu paket, KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan KIA. Kemudian pembuatan KTP tanpa pengantar RT/RW dan desa, cukup membawa fotocopy KK; perekaman dan pembuatan KTP el yang tidak merubah elemen bisa dibuat diluar domisili; surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk percepatan cakupan akta kelahiran; bangun ekosistem yang artinya data dan dokumen kependudukan bisa digunakan untuk semua keperluan; akta kelahiran online dan program layanan lainnya.
“Termasuk pindah penduduk tidak perlu pengantar dari RT/RW Desa dan kecamatan. Cukup bawa foto copy KK dan datang ke kantor kita. Kita juga sudah melakukan pelayanan go digital yang artinya semua dokumen ditandatangani dengan tandatangan elektronik serta program lainnya,” kata dia. (**)
Bambang T