dKonten.com, Pesawaran– DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah gerak cepat dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2024.
Badan anggaran dan TAPD hanya membutuhkan waktu sekitar empat hari dalam menetapkan angaran sekitar Rp.1,296 triliun untuk dijadikan rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten Pesawaran tahun depan.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, penyusunan APBD TA 2024 didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun untuk menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan KUA dan PPAS TA 2024 serta disesuaikan dengan visi misi Kabupaten Pesawaran yang tertuang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” Kata Dendi dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD setempat, Selasa, 28 November 2023.
Menurut dia, setelah melalui tahapan dan proses, dimulai dari pembahasan tingkat Komisi dan tingkat Badan Anggaran yang selanjutnya dimuat dalam laporan hasil badan anggaran DPRD dan terakhir dilakukan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD TA. 2024 yang diwujudkan melalui penandatanganan dokumen persetujuan bersama.
“Pengesahan rancangan Perda ini memiliki arti penting sebagai instrumen dan dasar yang jelas serta mengikat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sehingga semua aktivitas pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.”
“Saya berharap kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah agar terus terpelihara, agar pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan dengan baik dan lancar,” Kata dia.
Selanjutnya, kata Dendi, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati itu akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 yang akan menjadi legal formal terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesawaran.
Sementara, anggota Banang Heri Yurizal mengatakan, setelah dilakukan penelahaan, pengkajian dan pencermatan secara lebih seksama terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 serta berbagai evaluasi, koreksi dan masukan dari Banang DPRD bersama TAPD, dengan tetap menjunjung asas musyawarah mufakat serta didasari pertimbangan potensi dan perkembangan kondisi riil dilapangan akhirnya dapat disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Ranperda Kabupaten Pesawaran tentang APBD Tahun Anggaran 2024 beserta lampiran-lampirannya.
“Selanjutnya dari hasil pembahasan bersama antara Banang DPRD dengan TAPD Kabupaten Pesawaran terhadap rincian Pendapatan dan rincian Belanja pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir, telah diadakan koreksi dan penyempurnaan, sebagai dokumen yang tidak terpisahkan dari Laporan Banang ini,” Kata dia.
Diketahui, Pendapatan Daerah sekitar Rp.1.296.550.187.224, Belanja Daerah Rp.1.258.722.016.072, sehingga Total Surplus/(Defisit) Rp.37.828.171.152.
Dengan Rincian :
1. Pendapatan Daerah
a. Pendapatan Asli Daerah Rp.130.170.269.784
b. Pendapatan Transfer Rp.1.165.534.680.621
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp.845.236.819, sehingga jumlah pendapatan Rp.1.296.550.187.224.
2. Belanja Daerah
Jumlah Belanja Rp.1.258.722.016.072
Surplus / ( Devisit ) Rp.37.828.171.152
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp.8.921.828.848
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp.46.750.000.000 sehingga Jumlah Pembiayaan Netto Rp.37.828.171.152 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp.0. (**)
Bambang T