Gandeng Polres Pesawaran DPRD Gelar Sosialisasi UU Tipikor

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran– DPRD Pesawaran menggandeng Kepolisian Resort kabupaten setempat menggelar sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi bagi anggota legislatif dan pegawai sekretariat dewan.

Hal ini guna mencegah terjadinya tidak pidana korupsi saat menjalankan tugas yang diemban oleh pegawai serta wakil rakyat tersebut.

Ketua DPRD Pesawaran Suprapto mengatakan, tindak pidana korupsi, menurut Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah Setiap orang yang  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi yang  dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.

“Dengan terbitnya Undang-Undang ini, diharapkan tindak pidana korupsi yang sudah banyak terjadi di Indonesia dapat berkurang,” Kata dia, Kamis, 16 Maret 2023.

Menurut politisi PDIP itu, korupsi masih merupakan permasalahan yang serius di Indonesia, karena korupsi sudah menyebar di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat. Korupsi sudah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Korupsi menjadi penyebab timbulnya  krisis ekonomi, merusak sistem hukum dan menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis.

“Sebagai aparatur sipil negara, kita harus berhati-hati dalam menggunakan dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kita sebagai aparatur sipil Negara harus mengetahui aturan-aturan yang ada,  jangan sampai kita secara sengaja maupun tidak sengaja,  terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,” Kata dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto menjelaskan, sosialisasi Undang-Undang Tipikor merupakan sinergitas DPRD dan Polres Pesawaran dalam mewujudkan perdagangan jasa pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA  1024 Anggota BPD Pesawaran dikukuhkan

“Harapannya, melalui penguatan mekanisme pencegahan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.”

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, lebih menguntungkan lagi, agar rekan-rekan DPRD untuk turun ke bawah mensosialisasikan ke konstituennya,” Kata dia.

Terkait Kamtibnas di Pesawaran saat ini, AKP Supriyanto mengaku cukup kondusif. Namun ia juga meminta DPRD untuk dapat memberikan masukan.

“Terlepas pesta Demokrasi 2024 nanti, yang jelas kami dari Polres siap-siap untuk membantu keamanan demi suksesnya hajat nasional,” Kata dia.

Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Pesawaran itu hadir, Ketua DPRD Suprapto, Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil Ketua II Musanif Yaseer Samsurya dan seluruh anggota DPRD setempat, juga Sekretaris DPRD Toto Sumedi beserta jajarannya. Sementara dari Perwakilan Polres Pesawaran yakni Kasat Reskrim AKP Supriyanto. (**)

Share.

About Author

Comments are closed.