dKonten.com, Pesawaran – Setelah melalui proses pembahasan ditingkat Badan Anggaran, akhirnya DPRD Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024. Selanjutnya, DPRD meminta kepada masing-masing OPD terkait agar segera menindaklanjuti segala sesuatu yang harus dikirim ke Gubernur untuk di evaluasi.
“Akhirnya Ranperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pesawaran. Dan perlu kami sampaikan bahwa bersasarkan pasal 12 peraturan DPRD Kabupaten Pesawaran tentang tata tertib DPRD, bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenanganya,” ujar Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, Selasa, 23 Juli 2024.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat oleh Badan Anggaran DPRD Pesawaran terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, maka diperoleh hasil perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari Pendapatan Daerah yang semula semula Rp.1.294.550.187.224,00 bertambah Rp.25.559.000.000,00 atau menjadi Rp.1.320.109.187.224,00.
Untuk Belanja Daerah, Semula Rp.1.256.722.016.072,00 bertambah Rp.22.000.093.255,00 atau menjadi Rp.1.278.722.109.327,00 dan untuk Pembiayaan Daerah Semula Rp.8.921.828.848,00 berkurang Rp.500.080.810,00 atau jumlah Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp.8.421.748.038,00.
“Berdasarkan kesimpulan diatas, maka Badan Anggaran DPRD berpendapat bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya Badan Anggaran DPRD mengusulkan pada rapat Dewan yang terhormat bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Pesawaran, Roliansyah.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD atas terjalinnya kerja sama yang baik, sehingga proses pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan hingga terlaksananya Rapat Paripurna.
Sebab menurutnya Perubahan APBD merupakan sebuah siklus dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mengakomodir penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan mempertimbangkan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Hal lain yaitu untuk memfokuskan pada upaya untuk menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024, serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya (**)