dKonten.com, Bandarlampung – Bawaslu mengingatkan kepada seluruh bakal calong kepala daerah agak tidak melibatkan Aparatur sipil Negara (ASN) sebagai tim pemenang calon kepala daerah yang di daftar KPU
Ketua Bawaslu Kota Bandarpampung, Candrawansah menyampaikan “Saya tegaskan bahwa tidak boleh ASN atau PNS terdaftar sebagai tim pemenangan karena ada unsur pidana pemilu,” ungkapnya, 4 septermber 2020.
seperti dilansir media antara, apabila pasangan bakal calon mendaftarkan ASN maka yang memberikan surat keputusan kepada PNS itu akan dikenakan pidana pemilu sesuai dengan pasal 69 undang-undang 2016.
“Jadi baik yang memberikan SK maupun PNS yang terlibat dalam tim kampanye salah satu bakal pasangan calon, akan kita kenakan sanksi sesuai UU,” katanya.
Ia pun mengimbau agar pasangan bakal calon untuk mendaftarkan tim pemenangan ke KPU agar dalam melaksanakan kampanye mereka dapat bertanggung jawab pada kegiatan tersebut.
“Jadi saya minta tim kampanye mereka juga terdaftar di KPU karena ini menjadi satu kesatuan,” jelasnya.
Pada sisi lain, Ketua Bawaslu Bandarlampung itu pun mengatakan bahwa dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah, pihaknya fokus dengan syarat-syarat pencalonan yang diserahkan ke KPU.
“Syarat pencalonan ini sangat krusial karena kita harus mencocokkan tanda tangan SK bakal calon baik di tingkat Kota Bandarlampung maupun formulir B1KWK.serta surat pengunduran diri bagi ASN maupun anggota legislatif yang mencalonkan sebagai kepala daerah,” kata dia.(antara)