dKonten.com, Pesawaran– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran membatasi masyarakat yang akan membuat dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan lainnya.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona di masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa Senin, 27 April 2020.
“Kita telah memberikan himbauan kepada masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan agar tidak datang langsung ke Disdukcapil dan membuat permohonan secara online melalui aplikasi yang telah disediakan dan itu bisa dilakukan cukup di rumah saja,” kata dia diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Bunyamin.
Menurut Bunyamin, langkah yang dilakukan Disdukcapil bukan penghentian pelayanan, namun membatasi layanan.
Disdukcapil Pesawaran batasi pemohon
“Kalau pelayanan masih tetap buka dan kami layani, namun dalam bentuk online, tapi kedatangan atau kunjungan masyarakat ke Disdukcapil itu yang kami batasi.”
“Jadi, jika ada masyarakat yang ingin membuat KK, apa saja persyaratannya dalam membuat KK itu, dapat dikirim melalui website kami, atau via call center, para pemohon tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil dan pemohon cukup mengirim datanya ke nomor whatsapp yang sudah kami sediakan,” kata dia.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil Kemendagri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka, selama dua pekan ke depan kantor Disdukcapil dibatasi untuk pengunjung.
Namun pihaknya tetap membuka loket pelayanan untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.
“Seperti untuk persyaratan di rumah sakit, pembuatan BPJS dan pembuatan paspor bisa datang ke sini (Dukcapil),” kata dia.
Bunyamin mengatakan, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang masuk pada kategori mendesak tersebut, pihaknya telah membuat jadwal piket bagi pegawai yang bersangkutan.
“Dari 10 operator yang ada, dibagi menjadi beberapa bagian, kemudian, ASN kami pun dibagi jam kerjanya,” kata dia
Jemput bola layanan Adminduk
Pihak Disdukcapil juga telah melakukan langkah-langkah untuk pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melakukan pelayanan masyarakat secara online.
“Kami gunakan itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus mendatangi kantor. Ini juga salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tapi kalau memang pelayanan urgent, seperti perekaman atau pengambilan tentu boleh datang ke kantor,” kata dia.
Jemput Bola Dihentikan Sementara
Selain itu, guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, untuk sementara layanan jemput bola pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dihentikan.
“Kita membatalkan semua agenda jemput bola Adminduk di Kabupaten Pesawaran, karena kita tidak ingin masyarakat berkumpul di satu tempat yang dapat beresiko dalam penyebaran virus corona,” kata dia.
Dirinya juga mengatakan, meskipun jemput bola ditiadakan, namun pihaknya siap melakukan perekaman ataupun pembuatan Adminduk lainnya bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.
“Kita akan datang ke rumah warga yang urgent, seperti orang tua yang sudah tidak bisa bergerak, kemudian sakit, lalu disabilitas, dan gangguan psikologis, petugas Disdukcapil siap datang kerumahnya untuk melakukan perekaman,” kata dia. (**)
Bambang T