dKonten.com, Pesawaran– Sekitar 290 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kecamatan Gedongtataan dilantik.
Hal itu guna mensukseskan pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang pada 19 desa yang ada di kecamatan setempat.
Ketua Panwaslu Kecamatan Gedongtataan Dedy Erhandi mengatakan, 290 PTPS merupakan hasil dari tahapan dari penjaringan, verifikasi berkas, dan wawancara para pelamar yang telah dilaksanakan pada 2 sampai 6 Januari 2024.
“Pada awal bulan ini, telah dilakukan wawancara kepada ratusan pendaftar, dan hasil seleksi tersebut telah kita umumkan pada 20 Januari kemarin,” Kata Dedy usai melantik 290 PTPS di aula Desa Kutoarjo Kecamatan Gedongtataan, Senin, 22 Januari 2024.
Menurut dia, pengawasan TPS merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari mendatang.
“PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugasnya,” Kata dia.
Dedy menambahkan, tugas utama PTPS Pemilu 2024 adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Dikatakan dia, beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 antara lain, Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
“Juga menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu desa,” Kata dia.
Selain itu, tambah Dedy, PTPS Pemilu 2024 juga memiliki wewenang, seperti, menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PTPS Pemilu 2024 juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di TPS saat Pemilu,” Kata dia.
Diketahui, hadir dalam pelantikan, Ketua Panwaslu Kecamatan Gedongtataan Dedy Erhandi, Koordinator Divisi Pencanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS), Nicho Hadi Wijaya, SH.,M.H. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, (HPPMHM), Fiqril Suryadilaga Togak Ratu, Kepala Sekretariat, M. Efendi, serta Uspika kecamatan setempat. (**)
Bambang T