dKonten.com, Pesawaran- Anggota DPRD Pesawaran Harno Irawan menilai Kepala Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kasam sangat arogan lantaran telah memberhentikan delapan aparatur desa secara sepihak.
Karenanya, dia pun meminta Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengevaluasi kinerja Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Camat Way Khilau.
Anggota fraksi PDIP itu mengatakan sebagai kepala Desa, Kasam telah menyalahi Permendagri no 67 th 2017 dan pasal 12 tentang apartur desa.
“Delapan orang aparat desa sudah bekerja 6 tahun, dan ini aktif hingga sekarang. Dan mereka diganti dengan nama nama baru. Padahal saran camat pada saat itu (camat lama), harus melakukan persyaratan, minimal SLTA. Sedangkan delapan orang ini sudah menumpuh Paket C, selesai lah itu persyaratannya,” Kata dia, Jumat, 28 April 2023.
“Lalu kades mengajukan delapan orang ini, dengan nama saja, tidak ada berkas persyaratan. Ini kan ada pasal 12 nya kemendagri, artinya melanjutkan menjabat hingga umur 60 tahun. Hanya ada 3 hal yang mengugurkannya, yakni, mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu tersandung kasus hukum,” Kata dia.
Tidak hanya itu lanjut Harno, akibat arogansi Kedes yang menang pilkades tahun 2022 lalu, puluhan anggota Linmas juga mengundurkan diri,
“Itu kerena ada pemotongan insentif sebesar Rp50 ribu yang seharusnya mereka menerima dana insentif Linmas itu Rp250 ribu,” Kata dia.
Politisi PDI Perjuangan itu pun heran dengan ke tiga lembaga Pemda tersebut, lantaran memberikan rekomendasi kepada delapan orang yang diajukan oleh Kades Gunung Sari, padahal ini tentu sudah melanggar peraturan Kemendagri no 67 tahun 2017,
“Camat, PMD, inspektorat adalah sebagai pembina aparatur desa. Ini Inspektorat mengeluarkan SPT (surat perintah tugas), camat merekomendasi. Ini kan ada apa. yang jelas saya tidak membela kades, juga tidak membela aparatur desa yang diberhentikan, ini aspirasi (pengaduan) mereka kepada saya,” Kata dia.
Harno pun meminta kepada Bupati Pesawaran agar menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari. Dan dalam waktu dekat ini, kata Harno Irawan, Komisi I akan memanggil pihak-pihak yang terkait, baik itu Kepala Desa Gunung Sari, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Camat Way Khilau.
“Tadi kami sudah kordinasi dengan Komisi I, dan akan dipanggil hearing ya, klo tidak salah mau sidak, terkait pemberhetian delapan orang yang di duga melanggar aturan ya itu,” Kata dia. (*)