dKonten.com, Pesawaran– Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubemur Lampung Nomor: G/108/B.01/HK/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu DPRD Kabupaten Pesawaran masa jabatan 2019-2024 atas nama A. Gunawan, maka, Sumaryono pun berhak menggantiannya menjadi anggota legislatif.
Hal itu berdasar keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/109/8.01/HK/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Pesawaran masa jabatan Tahun 2019-2024.
Menanggapi hal itu, sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran Toto Sumedi mengatakan bahwa surat Gubernur Lampung sudah turun dan sudah sampai di DPRD.
“Dan sedang kita laporkan kepada pimpinan, kita menunggu dulu petunjuk pimpinan, kapan akan dilaksanakan rapat badan musyawarah maka di situ (hasil rapat Banmus) akan menetapkan jadwal paripurna pelantikan,” Kata dia, Senin, 6 Februari 2023.
Foto Sumaryono doc DPD NasDem Pesawaran
Mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesawaran itu mengatakan, saat ini semua hak hak A Gunawan selaku anggota DPRD sudah diberikan, dan mengenai hak Sumaryono akan diberikan bulan depannya.
“Setelah dilantik, karena secara fisik, surat Gubernur kita terima pada Jumat lalu (3 Februari),” Kata dia.
Namun begitu, Toto belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakannya paripurna pergantian antar waktu (PAW) itu.
“Setelah digelarnya rapat Banmus dan banmus menetapkan jadwal, maka pelantikan akan segera dilaksanakan.”
“Kita belum bisa berandai andai kapan akan diagendakan pelantikan, karena pimpinan belum menggelar banmus, tapi segera akan kita laksanakan paripurna PAW, insha allah bulan ini,” Kata dia.
Sementara salah satu isi dari surat keputusan Gubernur Lampung terkait PAW A Gunawan kepada Sumaryono yaitu DPRD Kabupaten Pesawarab untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah/janji peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD setempat masa jabatan 2019-2024 yang dipandu oleh Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan juga menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah janji kepada Gubernur Lampung. (**)
Bambang T