dkonten.com, digital – NFT (non-fungible token) diyakini akan bakal lebih memberdayakan para pelaku ekonomi kreatif sehingga sektor industri kreatif bakal semakin tumbuh.
NFT pada dasarnya adalah aset digital nan unik, yang mewakili kepemilikan barang-barang di dunia nyata seperti video, foto, musik, lukisan, sepatu, maupun barang-barang lainnya yang layak dikoleksi.
Setiap NFT hanya dapat dimiliki oleh satu pemilik resmi dalam satu waktu, dan diamankan di blockchain (teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan data digital melalui kriptografi) serta memiliki tanda tangan digital. Hal ini yang membuatnya tidak mungkin untuk direplikasi. Tidak ada yang dapat mengubah catatan kepemilikan maupun mengkopi ataupun menempelkan NFT menjadi aset yang baru. Di situlah uniknya NFT.
Berkat NFT, para kreator di sektor industri kreatif, siapa pun dia, dapat terhindar dari ancaman pembajakan atas karya-karya mereka. Selama ini, salah satu musuh utama para kreator di industri kreatif adalah pembajakan karya, yang ujungnya ikut menghilangkan pendapatan para kreator. Pembajakan karya bukan hanya merugikan para kreator, tetapi juga merugikan negara akibat hilangnya potensi pajak.
Lewat kehadiran NFT, orisinalitas dan keunikan sebuah karya — apa pun bentuknya — bakal lebih terjamin. Dengan begitu, ini akan membuat para kreator kian termotivasi untuk menghasilkan karya-karya terbaik mereka. Sementara di sisi lain, khalayak juga terdorong membeli karya-karya para kreator lantaran adanya kepastian terkait orisinalitas serta keunikan karya. Pada gilirannya, ini akan membuat sektor industri kreatif makin bertumbuh.
Relatif muda
Industri kreatif sendiri boleh dibilang merupakan sektor industri yang masih relatif muda usianya. Istilah industri kreatif muncul pertama kali di Australia tahun 1990-an dan kemudian mulai mendapat perhatian secara global dari para pelaku bisnis tatkala Departemen Kebudayaan, Media dan Olahraga Inggris (DCMS) membuat gugus tugas dan unit khusus industri kreatif. DCMS sendiri memberi definisi industri kreatif sebagai industri yang bersumber pada gagasan-gagasan kreatif, keterampilan dan bakat-bakat individu yang berpotensi menciptakan lapangan kerja dan kemakmuran lewat penciptaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Menurut DCMS, industri kreatif mencakup industri-industri sebagai berikut: periklanan, arsitektur, pasar dan benda seni, gim komputer, kerajinan tangan, disain, fesyen, film dan video, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, perangkat lunak, televisi dan radio.
Sedangkan John Howkins, lewat karya monumentalnya yang bertajuk The Creative Economy (2001), mengklasifikasikan industri kreatif ke dalam beberapa sektor industri yaitu industri rekaman, produksi musik dan teater, industri film, penerbitan, industri komputer dan piranti lunak, fotografi, periklanan dan industri penyiaran televisi serta industri penyiaran radio.
Secara global, tingkat pertumbuhan industri kreatif saat ini berkisar antara 5,7 persen hingga 16 persen persen per tahun. Sedangkan tingkat penyerapan tenaga kerjanya adalah antara 3,4 persen hingga 5,9 persen per tahun.
Tentu saja, salah satu yang perlu kita syukuri sekarang dengan kahadiran NFT yaitu para kreator di sektor industri kreatif, di mana pun, baik yang telah punya nama atau pun yang belum punya nama, memiliki peluang yang sama besarnya untuk memonetisasi karya-karya mereka.
Selama ini, monetisasi karya cenderung elitis, yang sebagian besar dinikmati oleh para kreator yang sudah terkenal. Namun, dengan keberadaan NFT, elitisme ini tampaknya segera pudar.
Tanda ke arah sana telah ditunjukkan pada Maret 2021 lalu ketika sebuah lukisan terjual dengan rekor harga mencapai 69 juta dollar AS dalam sebuah lelang di rumah lelang Christie.
Lukisan itu bukanlah karya nyata seniman lukis terkenal, melainkan sebuah lukisan dalam wujud aset digital NFT. Kreatornya adalah Mike Winkelmann alias Beeple. Sementara itu, di dalam negeri, kita pun sempat heboh dengan fenomena Ghozali Everyday, yang meraup miliaran rupiah dari NFT lewat karya foto-foto selfie-nya.
Ke depan, boleh jadi bakal kian banyak kreator di sektor industri kreatif meng-NFT-kan karya-karya mereka, sehingga membuat industri kreatif kian tumbuh dan berkembang lebih signifikan. (*)