dKonten.com, Pesawaran– Wakil Bupati Pesawaran Eriawan berharap kepala OPD teknis dapat segera menerapkan perda Pemilihan Kepala Desa dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035 serta membuat peraturan teknis sesuai yang diamanatkan dalam Perda berupa Peraturan Bupati.
Hal itu dikatakannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran, dalam rangka Persetujuan 2 (Dua) Ranperda yang bertempat Gedung DPRD kabupaten setempat, Selasa, 26 Februari 2019.
“Peraturan Daerah ini merupakan program prioritas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan setelah ditetapkannya Perda ini, kepala perangkat daerah teknis dapat sesegara mungkin menerapkan ranperda tersebut,” kata dia.
Menurut dia, Ranperda tersebut telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Banpemperda, dengan kajian hukum secara formal serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran ini dapat terlaksana dengan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Anggota Dewan yang terhormat, terutama pada Banpemperda DPRD yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas Ranperda tersebut,” kata dia.
Dikatakan Eriawan, pada masa yang akan datang masih banyak tugas-tugas kita di bidang regulasi yang harus kita selesaikan, oleh karena itu khususnya kepada kepala OPD yang terkait agar dapat memprioritaskan Ranperda yang akan diterbitkan.
“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Pesawaran khususnya pada Banpemperda beserta jajaran kami yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah yang kami usulkan,” kata dia. (**)