dKonten.com, Bandar Lampung– Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan izin keluar untuk kepentingan luar biasa, seperti halnya menghadiri pemakaman orangtuanya yang meninggal dunia.
Hal itu dikatakan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Sugiyanto, Senin, 22 Februari 2021.
“Izin keluar hanya dapat diberikan kepada warga binaan untuk kepentingan luar biasa salah satunya melayat orang tua yang meninggal dan paling lama diberikan 1×24 jam serta tidak menginap,” kata Sugiyanto dalam rilisnya.
Pelaksanaan izin keluar lapas ini sesuai dengan UUD No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
“Kami melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan pastinya dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari petugas,” kata dia.
Ket Foto : Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Epin Saputra (tengah) didampingi petugas saat menghadiri pemakaman ayahanda di Natar, Lampung Selatan, Senin, 22 Februari 2021)
Sebelum Warga Binaan atas nama Epin Saputra dengan pidana enam tahun penjara tersebut diberikan izin keluar, yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Sebelum memberikan izin, kami selaku petugas harus memeriksa kelengkapan syarat-syarat izin keluar salah satunya surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin,” kata dia.
Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Epin Saputra mengapresiasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandar Lampung karena telah memberikan izin untuk melihat orangtuanya untuk terakhir kali.
“Awalnya saya kaget mendengar kabar dari petugas bahwa ayahanda saya udah gak ada dan saya berterimakasih dengan pihak lapas telah memberikan izin untuk melihat ayah saya untuk terakhir kali,” kata dia.(*)
*Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung*
Aden