144 Perangkat Desa Pesawaran Dibekali Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran– Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar bimbingan teknis pengadaan barang jasa kepada 144 perangkat desa se kabupaten setempat.

Hal itu guna, memberi pembekalan serta referensi kepada desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa sesuai peraturan kepala LKPP Nomor 12 tahun 2019  tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa.

“Tujuannya adalah agar pemerintah desa dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan yang tertuang di APBDes, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” kata Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Pesawaran M Zuriadi, Senin, 16 Maret 2020.

Dikatakan mantan kepala Bappeda Kabupaten Pesawaran itu, pengadaan barang dan jasa di desa itu mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa, khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian di desa.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 13 Tahun 2013, dan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan yang terbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, dalam pelaksanaannya perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk lokal desa, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pemberdayaan masyarakat lokal.

“Pengadaan barang dan jasa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola,” kata dia.

Dikatakan Zuriadi, pengadaan swakelola sebagaimana dimaksud dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, dilaksanakan dengan cara, memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, gotong royong melibatkan partisipasi masyarakat setempat, memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

BACA JUGA  Pemanfaatan Media Pembelajaran Berbasis Video dalam Mewujudkan Kurikulum Merdeka yang Interaktif

“Pada Perka LKPP ini bahwa pengadaan barang/jasa di desa tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (Value for Money),” kata dia.

Sehingga, lanjut Zuriadi, setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa.

Selain itu juga Pengadaan Barang/Jasa di desa menerapkan prinsip-prinsip yang efisien yaitu pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum dengan kualitas yang maksimum.

“Lalu efektif, transparan dan terbuka, sehingga pengadaan dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa,” kata dia.

Zuriadi menegaskan, semua itu harus dilakukan dengan memberdayakan masyarakat, gotong rotong, bersaing, adil dan akuntabel, sehingga semua elemen masyarakat dapat turut serta membangun, dan turut serta dan andil melakukan pekerjaan yang bisa dipertanggungjawabkan kinerjanya.

“Untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desa harus dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK).”

“TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat keputusan Kepala Desa tentang TPK, dengan susunan pengurus yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga pemberdayaan masyarakat pada desa setempat,” kata dia.

Adapun, unsur pemerintah desa yakni kaur pembangunan atau lainnya yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Unsur LPM yakni ketua LPM yang secara hirarkis aktif dan memiliki kompetensi di bidangnya.

“Kegiatan itu telah dilaksanakan pada beberapa hari lalu dan dibagi dalam tiga cluster, yakni di Kecamatan Negerikaton, Kedondong dan Padangcermin,” kata dia.

Diketahui, cluster pertama dilaksanakan pada 25 Februari 2020 di Balai Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon dengan peserta 54 peserta, dan cluster ke dua dilaksanakan di Balai Kecamatan Kedondong pada 27 Februari 2020 yang dihadiri 48 peserta, serta cluster ke tiga dihadiri 42 peserta di Aula Kecamatan Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin pada 12 Maret 2020. (**)

BACA JUGA  Bupati Dendi Ajak Pelaku Usaha Bentuk Forum

Bambang T

Share.

About Author

Comments are closed.