Ombudsman Lampung Minta Pesawaran Berinovasi Dalam Pemungutan PBB P2, Ini Jawaban Bapenda!

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran– Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Lampung menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran agar melakukan inovasi dalam pengelolaan pemungutan PBB Pedesaan Perkotaan (P2), terutama pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai wajib pajak.

Menanggapi hal tersebut, kepala Badan Pendapatan Daerah Wildan menyatakan sepakat akan hal itu.

“Jadi beberapa waktu lalu (31 Oktober 2019) berdasar komunikasi dengan Ombudsman perwakilan Lampung, kami harus memastikan bahwa wajib pajak memperoleh surat tanda terima setoran (STTS) dan menyampaikan data pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sesuai dengan data sesungguhnya, serta menyusun SOP yang jelas,” kata Wildan, Rabu, 27 November 2019.

Hal itu tentunya, akan berpotensi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB P2.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar Kepala Bapenda dapat melakukan perbaikan, pembaharuan data obyek dan subyek PBB P2 secara berkala.

“Dan kami pun telah melakukan kegiatan pemuktahiran data PBB P2 sejak 2017 hingga tahun ini,” kata dia.

Menurut Wildan, selain Ombudsman, BPK RI juga menyarakan agar Bapenda Pesawaran melakukan modernisasi atau memanfaatan teknologi informasi untuk semua pengelolaaan pendapatan daerah dan pendaataan serta pemuktahiran data secara berkelanjutan.

“Untuk saat ini, pengelolaan data base yang telah memanfaatkan IT yakni PBB P2, yaitu dengan menggunakan aplikasi SISMIOP (sistem manajemen informasi obyek pajak).”

“Sedangkan untuk pengelolaan database pajak daerah lainnya saat ini sedanga dilaksanakan proses pengadaan sistem informasi manajemen pendapatan asli daerah (SIMPAD),” kata dia. (**)

Bambang T

BACA JUGA  Produk Hukum Pemkab Pesawaran Bisa Diakses Di jdih.pesawarankab.go.id
Share.

About Author

Comments are closed.