Rekom PDIP Ke Dendi – Marzuki, M Nasir Tetap ‘Bersinar’ Di Pesawaran

Pinterest LinkedIn Tumblr +

dKonten.com, Pesawaran– Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Pesawaran M Nasir, menerima segala putusan yang telah ditentukan oleh DPP partai berlambang banteng tersebut.

Terkait rekomendasi PDIP untuk calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran yang telah diberikan kepada pasangan Dendi Ramadhona – Kol. TNI (Purn). S Marzuki.

“Selaku kader PDIP, saya menerima dan menghormati semua keputusan DPP, namun selaku bakal calon Bupati yang didukung oleh masyarakat yang mengharapkan putra daerah maju untuk memimpin Pesawaran, saya akan tetap maju dan bahkan semakin Bersinar,” kata dia usai menghadiri penyerahan rekomendasi bakal calon PDI Perjuangan di kantor sekretariat DPD Provinsi Lampung, Selasa, 11 Agustus 2020.

Menurut dia, masyarakat Kabupaten Pesawaran telah mengetahui dengan pasti bahwa M Nasir adalah PDI Perjuangan dan PDI Perjuangan adalah M Nasir. Dirinya pun yakin, akar rumput PDI Perjuangan Pesawaran tetap solid mendukungnya.

“Sehingga, apapun yang saya lakukan demi kebesaran partai, selama ini kita telah menangis dan tertawa bersama rakyat, kader partai akan solid mendukung kader terbaiknya,” kata dia.

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran itu mengatakan, siap menerima segala resiko apabila dirinya tetap maju untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati yang diusung oleh PAN dan NasDem tersebut.

“Setiap perjalanan hidup itukan pasti mempunyai resiko, termasuk di dalam kancah perpolitikan, dan saya maju ini memenuhi segala dukungan yang diberikan masyarakat, jadi kalaupun rekom yang diberikan DPP PDIP berbeda, ya saya tetap menghormati keputusan tersebut.”

“Jadi intinya Bersinar yang menjadi tagline saya bersama pak Naldi akan tetap berlanjut, dan akan tetap semangat untuk mewujudkan cita-cita masyrakat Kabupaten Pesawaran,” kata dia. (**)

Bambang T

BACA JUGA  Pesantren Kilat , Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Kini Bisa Menyolatkan Jenazah
Share.

About Author

Comments are closed.