dKonten.com, Pesawaran – Tak kunjung mendapat laporan terkait dengan status perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesawaran, Komisi IV akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran M Rinaldi, Selasa, 7 April 2026.
“Beberapa waktu lalu, kami (DPRD Kabupaten Pesawaran) telah menggelar RDP dengan OPD dan juga SPPG selaku mitra BGN (badan gizi nasional), karena mereka (SPPG) tidak satu pun yang memiliki izin operasinal secara lengkap.”
“Dan kami telah memberikan tenggat waktu sampai dengan 17 Maret lalu guna melengkapi izin operasionalnya,” kaya dia.
Namun begitu, lanjut Politisi Gerindra itu, sampai dengan saat ini, pemerintah daerah tidak pernah menyampaikan, apakah ke 66 SPPG itu, sudah melengkapi perizinannya atau belum.
“Kebiasaan OPD di Pemkab Pesawaran adalah ketika, jika kita sengaja tidak tanyakan, mereka tidak memberikan informasi. Bahkan ketika kita tanya mereka seolah mempersulit dengan berbagai alasan,” kata Aldi.
Menurut dia, komisi IV telah rapat secara internal, dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD guna penjadwalan RDP dengan pemerintah daerah setempat.
“Kemungkinan kita jadwalkan minggu depan, dan kita pun harus tahu SPPG mana yang telah berizin, atau yang belum. Jangan sampai, ada SPPG yang belum lengkap perizinannya namun sudah beroperasi,” kata dia.
Sebelumnya, komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran telah menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa OPD di lingkup Pemkab Pesawaran bersama 66 mitra BGN (SPPG) guna membahas perizinan yang belum dilengkapi oleh SPPG.
Dari 66 SPPG itu, hanya 9 SPPG yang telah mengurus perizinan operasionalnya, itu pun belum lengkap sepenuhnya. Sedangkan lainnya belum berizin sama sekali.
Kemudian, RDP itu pun mutuskan bahwa, SPPG diberi waktu satu bulan dengan batas akhir toleransi hingga 17 Maret lalu, guna melengkapi seluruh izin operasionalnya. Sanksinya, jika sampai tengat waktu yang telah disepakati, ada SPPG yang belum lengkap perizinannya, maka SPPG tersebut akan ditutup sementara hingga melengkapi izin operasionalnya. (**)
Bambang T
